Polresta Bandung Tangkap 7 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Kutawaring

BERITA UTAMA72 Dilihat
banner 468x60

 

Kabupaten Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di lokasi kejadian yang dihadiri oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Tinton Amin Putra, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi, dan sejumlah pejabat lainnya, Senin (20/1/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan bahwa Satreskrim Polresta Bandung telah mengamankan tujuh tersangka.

Tiga tersangka berperan sebagai bandar (inisial IS, M, dan TG), sementara empat lainnya merupakan penambang (inisial K, YH, UU, dan AS).

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa emas lebih dari 433,24 gram, uang tunai Rp 143 juta, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan penyelidikan, aktivitas pertambangan ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari 14 tahun.

Kapolresta memperkirakan rata-rata pendapatan ilegal per hari mencapai Rp 200 juta, atau sekitar Rp 6 miliar per bulan dan Rp 72 miliar per tahun.

Dengan demikian, kerugian negara selama lebih dari 10 tahun diperkirakan mencapai hampir Rp 1 triliun.

Modus operandi para penambang adalah mengambil tanah di hutan yang mengandung sedimen emas, kemudian memisahkan dan mengolahnya menggunakan bahan kimia. Emas hasil tambang kemudian dijual kepada pengepul di lokasi, yang selanjutnya dijual kepada para bandar. Beberapa lokasi pengepul telah dipasangi garis polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 junto Pasal 35 ayat (3) huruf (c) dan huruf (g) Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kombes Pol Aldi menekankan keseriusan penindakan ini sebagai bentuk komitmen terhadap program pemerintah untuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan negara.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *