DSI Selenggarakan Webinar tentang Mediasi dan Arbitrase di Kenya

banner 468x60

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan dan investasi lintas negara, kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan berstandar internasional menjadi semakin penting. Menjawab tantangan tersebut, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Lokakarya Internasional tentang Prosedur Mediasi dan Arbitrase di Kenya secara daring pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kegiatan ini menghadirkan Dr. Fredrick Otieno Aoko, Esq., seorang pengacara, mediator, dan arbiter profesional asal Kenya yang memiliki pengalaman luas dalam praktik hukum internasional serta penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR).

Lokakarya tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan praktisi hukum, mediator, arbiter, akademisi, dan pelaku usaha untuk memahami perkembangan sistem mediasi dan arbitrase di Kenya yang kini semakin diperhitungkan sebagai salah satu model penyelesaian sengketa modern di kawasan Afrika.

Dalam paparannya, Dr. Fredrick Otieno Aoko menjelaskan bahwa dunia usaha global saat ini semakin mengandalkan mediasi dan arbitrase dibandingkan litigasi konvensional karena dinilai lebih efisien, fleksibel, dan mampu menjaga hubungan bisnis jangka panjang.

“Di era perdagangan global, penyelesaian sengketa tidak lagi hanya bergantung pada proses litigasi di pengadilan. Mediasi dan arbitrase telah menjadi instrumen penting untuk menjaga hubungan bisnis dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat,” ungkap Dr. Aoko.

Menurutnya, Kenya terus memperkuat ekosistem arbitrase dan mediasi guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif di tingkat internasional.

“Keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh aturan hukum, tetapi juga oleh kemampuan para pihak membangun komunikasi, kepercayaan, dan kemauan untuk mencapai solusi bersama. Arbitrase internasional memberikan ruang bagi para pihak untuk memperoleh putusan yang netral, profesional, dan dapat diakui di berbagai negara,” jelasnya.

Dr. Aoko juga menekankan bahwa kolaborasi antarnegara dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari karena aktivitas bisnis modern telah melampaui batas-batas geografis.

Sementara itu, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., menegaskan bahwa Indonesia harus terus memperluas jejaring internasional dalam bidang mediasi dan arbitrase guna meningkatkan daya saing nasional serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Lokakarya ini menjadi jembatan penting untuk mempertemukan pengalaman Indonesia dan Kenya dalam membangun budaya penyelesaian sengketa yang modern, efektif, dan berkeadilan. Kami ingin para mediator dan arbiter Indonesia memiliki perspektif global sehingga mampu menangani sengketa yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara,” ujarnya.

Menurut Prof. Sabela, kegiatan ini tidak hanya berhenti pada pertukaran pengetahuan semata, tetapi akan ditindaklanjuti dengan langkah yang lebih konkret melalui penguatan kerja sama kelembagaan antara Indonesia dan Kenya.

“DSI melihat adanya peluang besar untuk membangun kolaborasi yang lebih luas antara Indonesia dan Kenya, baik di bidang hukum, investasi, perdagangan, maupun penyelesaian sengketa bisnis internasional. Karena itu, kami akan menindaklanjuti hasil lokakarya ini melalui inisiasi pembentukan Indonesia–Kenya Business and Legal Advisory Centre,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pusat kerja sama tersebut diharapkan menjadi wadah konsultasi bisnis dan hukum yang dapat membantu investor, pelaku usaha, akademisi, serta praktisi hukum dari kedua negara dalam memahami regulasi, peluang investasi, penyelesaian sengketa, dan pengembangan kerja sama ekonomi yang berkelanjutan.

“Kami ingin menghadirkan sebuah platform yang mampu menghubungkan pelaku bisnis dan komunitas hukum Indonesia dengan Kenya. Kehadiran Indonesia–Kenya Business and Legal Advisory Centre nantinya diharapkan menjadi jembatan strategis dalam mendukung investasi, perdagangan, serta penyelesaian sengketa secara profesional dan berstandar internasional,” tegas Prof. Sabela.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang mediasi dan arbitrase merupakan investasi jangka panjang yang penting untuk menjaga stabilitas bisnis dan meningkatkan kepercayaan investor.

“Dengan memperkuat kapasitas mediator dan arbiter nasional serta membangun kemitraan internasional yang strategis, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat penyelesaian sengketa yang diperhitungkan di kawasan Asia,” tambahnya.

Menanggapi gagasan tersebut, Dr. Fredrick Otieno Aoko menyambut positif rencana pembentukan Indonesia–Kenya Business and Legal Advisory Centre.

“Saya menyambut baik inisiatif yang digagas Dewan Sengketa Indonesia. Pusat kerja sama seperti ini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat hubungan perdagangan, investasi, dan kerja sama hukum antara Indonesia dan Kenya,” katanya.

Menurut Dr. Aoko, keberadaan pusat konsultasi bisnis dan hukum tersebut akan membantu para pelaku usaha memahami perbedaan regulasi, budaya bisnis, dan sistem hukum masing-masing negara sehingga dapat meminimalkan risiko sengketa dan meningkatkan kepercayaan investor.

“Saya percaya kerja sama ini akan berkembang menjadi kemitraan jangka panjang yang memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha, komunitas hukum, dan pembangunan ekonomi kedua negara,” pungkasnya.

Melalui lokakarya ini, DSI tidak hanya membuka ruang pertukaran pengetahuan mengenai mediasi dan arbitrase internasional, tetapi juga menandai langkah awal menuju terbentuknya kerja sama strategis Indonesia–Kenya yang diharapkan mampu memperkuat hubungan ekonomi dan hukum kedua negara di masa mendatang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *