Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang advokat di kawasan Gading Tutuka II, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian luas dan mencerminkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Aparat kepolisian dari Polresta Bandung menunjukkan respons cepat dalam menangani perkara tersebut dengan mengedepankan prinsip hukum yang berkeadilan serta berbasis alat bukti.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Waka Satreskrim) AKP Asep Nuron menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Petugas juga telah melakukan penyelidikan awal dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Delapan Tersangka Ditetapkan, Satu Masih DPO
Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 15 orang yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang diantaranya telah dilakukan penahanan, sementara satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah cepat dan terukur tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya profesi advokat yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Sementara itu, Dewan Pengawas DPP KAI, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Djoko Erwanto, S.H., S.I.K., yang akrab disapa Joker menyampaikan apresiasi atas langkah sigap aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan kekerasan terhadap advokat merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama, mengingat advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan.
Ia menegaskan bahwa organisasi advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ditempat yang sama, Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., CCD., menyampaikan bahwa jajaran DPP dan DPD KAI Jawa Barat turut memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak organisasi advokat juga berharap agar komunikasi terkait perkembangan perkara dapat disampaikan secara terbuka guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik.










