Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin Bandung Segera Hadir? DPRD Mulai Matangkan Aturannya

BERITA UTAMA72 Dilihat
banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Bagaimana nasib warga kurang mampu ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum, sementara biaya pendampingan hukum kerap menjadi beban yang sulit dijangkau? Pertanyaan itulah yang kini tengah menjadi perhatian serius DPRD Kota Bandung.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dalam rapat yang digelar pada Rabu (10/6/2026). Pembahasan kali ini mengupas lebih dalam Bab V yang mengatur arah kebijakan, jangkauan pengaturan, hingga ruang lingkup layanan bantuan hukum yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat.

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, serta dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan.

Di balik pembahasan regulasi tersebut, tersimpan misi besar untuk memastikan setiap warga, terutama kelompok kurang mampu, memiliki akses yang sama terhadap keadilan tanpa terkendala persoalan biaya.

Sejumlah isu krusial menjadi sorotan dalam rapat. Mulai dari penentuan siapa yang berhak menerima bantuan hukum, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, sumber dan pengelolaan anggaran, hingga sistem pengawasan agar program berjalan tepat sasaran.

Dudy Himawan menegaskan bahwa keberhasilan program bantuan hukum tidak hanya bergantung pada regulasi yang baik, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Bandung.

Menurutnya, penyelarasan istilah “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” juga perlu dilakukan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir saat aturan tersebut diterapkan di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, anggota Bapemperda Erick Darmadjaya menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum. Ia juga mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima manfaat agar proses verifikasi lebih akurat dan objektif.

Sementara itu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi menilai bahwa bantuan hukum harus diprioritaskan bagi warga yang memiliki identitas kependudukan dan berdomisili di Kota Bandung. Menurutnya, ketepatan sasaran menjadi kunci utama keberhasilan program.

Jika Raperda ini disahkan, masyarakat kurang mampu di Kota Bandung nantinya berpotensi mendapatkan berbagai layanan hukum secara gratis, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Layanan tersebut mencakup pendampingan saat proses penyidikan, penuntutan, persidangan pidana, perkara perdata, tata usaha negara, hingga layanan mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum di luar pengadilan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata menghadirkan prinsip “equality before the law” atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Sebab selama ini, tidak sedikit masyarakat yang kesulitan memperoleh pendampingan hukum akibat keterbatasan ekonomi.

Melalui pembahasan lanjutan ini, DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk memperluas akses keadilan, memberikan perlindungan hukum yang mudah dijangkau, serta memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena tidak mampu membayar bantuan hukum.

Kini publik menunggu, apakah regulasi ini akan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat kecil untuk memperoleh keadilan yang selama ini terasa jauh dari jangkauan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *