BANDUNG | CYBERNUSANTARA1.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan kembali membuka proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada tahap kedua ini, pendaftaran dilakukan melalui jalur domisili dan mutasi yang berlangsung mulai 22 hingga 26 Juni 2026 secara daring melalui portal resmi SPMB Kota Bandung.
Sebelumnya, tahapan penerimaan peserta didik telah diawali dengan proses pendataan dan pembuatan akun secara online. Selanjutnya, seleksi tahap pertama untuk jalur afirmasi dan prestasi telah selesai dilaksanakan dengan pengumuman hasil pada 19 Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengajak para orang tua dan calon peserta didik untuk memanfaatkan kesempatan pada tahap kedua ini dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan pentingnya memastikan seluruh data yang telah diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan akan sangat bergantung pada keakuratan data yang telah dimasukkan saat pendataan. Karena itu, setiap dokumen yang diunggah harus jelas terbaca dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus adalah penentuan titik koordinat alamat domisili. Titik lokasi yang dicantumkan harus sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) guna menghindari kendala saat proses seleksi berlangsung.
Untuk jalur domisili jenjang SD, seleksi dilakukan berdasarkan usia calon peserta didik. Jika terdapat kesamaan usia pada batas kuota penerimaan, maka jarak tempat tinggal menjadi faktor penentu. Sementara itu, pada jenjang SMP, prioritas utama seleksi adalah jarak domisili ke sekolah, dan apabila terdapat jarak yang sama maka usia akan menjadi pertimbangan berikutnya.
Pada jalur mutasi, calon peserta didik diwajibkan melengkapi persyaratan umum maupun khusus yang telah ditentukan. Pengisian alamat dalam sistem juga dibedakan menjadi dua bagian, yakni alamat sesuai Kartu Keluarga dan alamat domisili di Kota Bandung yang menjadi dasar pengajuan mutasi.
Dinas Pendidikan juga membuka berbagai layanan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kendala saat proses pendaftaran. Orang tua dapat meminta pendampingan kepada sekolah asal, sekolah tujuan, sekolah terdekat, maupun memanfaatkan layanan bantuan melalui fitur chatbox yang tersedia dalam sistem.
Adapun kuota penerimaan melalui jalur mutasi ditetapkan sebesar 5 persen untuk jenjang SD maupun SMP. Bagi peserta yang mengikuti jalur mutasi karena perpindahan tugas orang tua atau wali, diwajibkan melampirkan surat keterangan pindah tugas yang diterbitkan paling lama 22 Juni 2025 serta surat keterangan domisili dari lingkungan setempat.
Sementara itu, jalur mutasi bagi anak guru hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas atau mengajar, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau surat keputusan kepegawaian bagi tenaga kependidikan.
Untuk jalur domisili, kuota penerimaan ditetapkan sebesar 80 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP, termasuk alokasi maksimal bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan. Salah satu syarat utama pada jalur ini adalah kepemilikan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum masa pendaftaran, yakni paling lambat 22 Juni 2025.
Selain mengingatkan pentingnya memenuhi persyaratan administrasi, Dinas Pendidikan Kota Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan di sekolah tertentu melalui cara-cara yang melanggar aturan.
Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi, pungutan liar maupun suap. Pendidikan yang berkualitas, menurut Asep, dapat diraih di sekolah mana pun selama mendapat dukungan dan semangat belajar yang kuat dari peserta didik serta keluarga.
Dengan dibukanya tahap kedua ini, diharapkan seluruh calon peserta didik dapat memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan secara adil dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.










