Kabupaten Aceh Barat Daya, CYBERNUSANTARA1.ID – Sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, berhasil diamankan Aparat Penegak Hukum (APH).

Bahkan, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan Gubuk dan asbuk yang sudah lama ditinggal pemiliknya dengan cara dibakar.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi mengatakan, bahwa tindakan tegas yang dilakukan bukan tanpa alasan, hal itu sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam menindak penambang emas ilegal di wilayah hukumnya.

“Sebelumnya pun, pada awal Desember 2024 lalu kita telah mengeluarkan peringatan dan imbauan agar aktivitas ilegal dapat dihentikan,” ungkap Wahyudi kepada awak media, Sabtu, 18 Januari 2025.

Disebutkannya, dalam kegiatan tersebut turut terlibat petugas gabungan dari Polres Abdya dan Kodim 0110/Abdya. Petugas menertibkan dua tambang ilegal yang berlokasi di pegunungan dalam Kecamatan Babahrot.

“Di lokasi tambang emas ilegal Alue Rimueng, Desa Alue Jereujak kita menemukan asbuk dan gubuk, sedangkan di Alue Buya, Desa Pante Rakyat penyaring atau asbuk. Peralatan ini telah ditinggal dan telah lama tidak beroperasi,” terangnya.

Namun demikian, tambah Wahyudi, “Pihaknya akan tetap terus melakukan pemantauan dan pengawasan serta tindakan tegas untuk mencegah kegiatan serupa guna mencegah kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh para penambang emas ilegal,” katanya.

“Alhamdulilah selain berhasil mengurangi dampak negatif bagi ekosistem juga mencegah kerugian negara,” tambahnya.

Wahyudi juga menjelaskan, bahwa tindakan tegas yang dilakukan pihaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari informasi yang diperoleh, pemusnahan Gubuk dan Asbuk Penambang Emas Ilegal di hadiri oleh Kasat Reskrim Polres Abdya yang didampingi Kapolsek Babahrot, Iptu Syahrul Akhyar, KBO Sat Intelkam, Ipda Sufriadi Husaini dan Pasi Intel Kodim 0110/Abdya.

Terakhir,Wahyudi menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan ke APH apabila mendapati, mengetahui informasi tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi dalam wilayah hukum Polres Abdya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan ragu melaporkan kegiatan penambang ilegal karena akan berdampak merusak lingkungan. Sekali lagi, jangan ragu melapor dan kami akan segera menindak lanjuti,” ucapnya mengakhiri.

(Ridwan)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *