DSI Inisiasi Pembentukan INDONESIA – KENYA BUSINESS AND LEGAL ADVISORY CENTRE

banner 468x60

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengambil langkah strategis dalam memperluas kerja sama internasional dengan menginisiasi pembentukan Indonesia–Kenya Business and Legal Advisory Centre, sebuah pusat konsultasi dan kolaborasi yang diharapkan menjadi jembatan bagi pelaku usaha, investor, praktisi hukum, serta lembaga penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Kenya.

Inisiasi tersebut mengemuka dalam Lokakarya tentang Prosedur Mediasi dan Arbitrase Internasional di Kenya yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan ini mempertemukan para praktisi hukum, mediator, arbiter, akademisi, dan pelaku usaha dari kedua negara dalam upaya memperkuat hubungan ekonomi dan hukum di era global.

Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., mengatakan bahwa pembentukan Indonesia–Kenya Business and Legal Advisory Centre merupakan langkah nyata untuk membangun ekosistem kerja sama yang tidak hanya berfokus pada perdagangan dan investasi, tetapi juga pada kepastian hukum dan penyelesaian sengketa yang profesional.

Menurutnya, Indonesia dan Kenya memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang ekonomi di kawasan Asia dan Afrika yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui kemitraan yang berkelanjutan.

“Kami memandang bahwa hubungan Indonesia dan Kenya tidak hanya dapat dibangun melalui kerja sama ekonomi, tetapi juga melalui penguatan infrastruktur hukum yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pelaku usaha kedua negara,” ujar Prof. Sabela Gayo.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia–Kenya Business and Legal Advisory Centre nantinya diharapkan menjadi wadah konsultasi bisnis, layanan pendampingan hukum, fasilitasi investasi, mediasi, arbitrase, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa internasional.

“Pusat kerja sama ini kami rancang sebagai platform kolaboratif yang dapat membantu investor, perusahaan, dan institusi dari kedua negara untuk memperoleh akses terhadap informasi hukum, peluang bisnis, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan kredibel,” katanya.

Lebih lanjut, Prof. Sabela menegaskan bahwa perkembangan ekonomi global membutuhkan sistem penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan dapat diterima oleh komunitas bisnis internasional.

“Di tengah meningkatnya transaksi lintas negara, mediasi dan arbitrase menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha. Karena itu, penguatan kapasitas mediator dan arbiter harus menjadi agenda bersama,” tambahnya.

Gagasan tersebut mendapat sambutan positif dari Dr. Fredrick Otieno Aoko, Esq., Pengacara dan Arbiter Profesional dari Kenya, yang menjadi narasumber utama dalam lokakarya tersebut.

Menurut Dr. Aoko, pembentukan Indonesia–Kenya Business and Legal Advisory Centre merupakan langkah progresif yang dapat membuka peluang baru bagi kerja sama ekonomi dan hukum antara kedua negara.

“Saya menyambut baik inisiatif Dewan Sengketa Indonesia. Kehadiran pusat konsultasi bisnis dan hukum seperti ini akan menjadi fondasi penting bagi peningkatan perdagangan, investasi, serta penyelesaian sengketa yang lebih efektif antara Indonesia dan Kenya,” ujarnya.

Dr. Aoko menilai bahwa Kenya dan Indonesia memiliki banyak kesamaan sebagai negara berkembang yang sedang memperkuat posisi dalam perdagangan internasional dan membutuhkan dukungan sistem hukum yang modern serta responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

“Kolaborasi semacam ini akan membantu para pelaku bisnis memahami perbedaan sistem hukum, budaya bisnis, dan regulasi yang berlaku di masing-masing negara sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di masa depan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya mediasi dan arbitrase sebagai instrumen yang mampu memberikan solusi lebih cepat dibandingkan proses litigasi konvensional.

“Arbitrase internasional dan mediasi modern telah menjadi pilihan utama dunia usaha global karena menawarkan fleksibilitas, kerahasiaan, dan kepastian yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa komersial,” jelasnya.

Melalui lokakarya ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai prosedur mediasi dan arbitrase internasional di Kenya, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai peluang kerja sama yang lebih luas antara Indonesia dan Kenya di bidang hukum, investasi, perdagangan, dan pengembangan sumber daya manusia.

Inisiasi pembentukan Indonesia–Kenya Business and Legal Advisory Centre dinilai sebagai langkah visioner yang dapat membuka babak baru hubungan bilateral kedua negara, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam jejaring penyelesaian sengketa dan layanan hukum internasional di tingkat global.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *