Foto/Dok : Dr. H. Firman Adi Candra, S.E., S.H., M.H.
Bekasi, CYBERNUSANTARA1.ID – PPIU merupakan sebuah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan Pasal 1 ayat 19 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam pelaksanaannya, ibadah ke Baitullah diluar musim haji dengan niat melaksanakan umrah dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibdah Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Menyoroti hal tersebut Dr. Firman Candra yang dikenal berprofesi sebagai pengacara di tingkat Nasional juga diketahui sebagai Founder PT. Fatour Travel Indonesia (sebuah travel umroh yang telah memiliki izin resmi dari Kemenag dan ber-merk dagang dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum) memberikan pemaparan tentang maraknya penipuan Umrah di Indonesia.

“Dengan maraknya penipuan umrah di Indonesia ini salahsatunya karena memiliki banyak alasan substantif, seperti belum berizinnya travel tersebut sebagai penyelenggara umrah, travel membeli tiket maskapai ke tempat yang salah, hotel di Mekah/Madinah belum dipesan, travel belum membeli tiket maskapai, kesalahan owner mengelola travel, tidak ada pembimbing dari travel yang ikut dari Indonesia dan permasalahan lainnya,” ujar Dr. Firman Candra.
Ia juga memaparkan bahwa penipuan adalah perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
“Oleh karenanya sesuai dengan Pasal 378 KUHP, para pelaku yang terlibat dalam tindakan atau perbuatan penipuan maka terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun,” paparnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Beberapa waktu lalu, lanjutnya, “Saya menerima telpon dari Pengurus Amphuri dari Surabaya yang mengatakan bahwa saudaranya tertipu oleh sebuah travel dimana mestinya berangkat pada tanggal (17/1/2025) namun saat diberangkatkan dari Surabaya ke Jakarta jamaah di inapkan di sebuah hotel dan ditinggal begitu saja oleh travel yang ternyata belum berizin,” ungkap Dr. Firman Chandra yang diketahui merupakan salah satu pengurus Amphuri (Sebuah Asosiasi Haji Umrah pertama dan terbesar di Indonesia).
“Dan hari ini (19/1/2025) saya menerima informasi bahwa ada travel dari Tangerang dengan jumlah sebanyak 43 jamaah berada di bandara Soetta tidak bisa berangkat,” kata Firman.
Ia juga menambahkan , bahwa pada dasarnya penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat dan mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibdah Haji dan Umrah.
“Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah yang tertuang dalam Pasal 115 UU PHU dimana disebutkan bahwa PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah sesuai dengan Pasal 119 UU PHU, serta setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.O0O.O00.0OO,O0 (enam miliar rupiah) (Pasal 122 UU PHU),” paparnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, “Sosialisasi terus menerus dilakukan oleh Bidang Hukum DPP Amphuri agar setiap travel anggotanya selalu membuat perjanjian tertulis dengan jamaah, perwakilan, maskapai dan lainnya agar bila terjadi dispute dan wanprestasi ada alat buktinya”, imbuh Firman.
“Jamaah juga upayakan *smart* pada saat ingin mendaftar ke travel, lihat sosial medianya dan siapa owner dari travel tersebut agar terlihat etikabilitas, integritas dan pengalaman travel tersebut dalam memberangkatkan jamaah nya. Setelah yakin, barulah jamaah melakukan pendaftaran ke travel tersebut,” imbaunya.
“Rekam jejak digital itu sangat penting dan fundamental sehingga dengan demikian jamaah akan nyaman, aman, amanah, dan pasti berangkat, seperti travel Fatour Travel memiliki alamat di Instagram : fatourtravelindonesia dan ownernya memiliki alamat Instagram : doctorfirmancandra”, tambah Firman.
“Sejatinya, memiliki PPIU adalah ibadah karena ada doa dari setiap jamaah yang sukses diberangkatkan ke Baitullah. Mari kita sama-sama sebagai pemilik travel untuk terus-menerus merawat ekosistem ini agar jamaah mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang maksimal serta Indonesia memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang salah satu tugasnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta berharap semoga PPNS segera bekerja untuk menyidik PPIU, non PPIU, backpacker, umroh mandiri, jamaah yang di duga melakukan tindak pidana penyelenggaraan umroh ini,” pungkas Firman.
Sumber : PT. Fatour Travel Indonesia










