Polda Jabar Sosialisasikan KUHP Baru: Siapkan Personel Hadapi Era Baru Penegakan Hukum Nasional

banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hukum (Bidkum) melaksanakan kegiatan sosialisasi intensif di Polres Pangandaran pada Jumat (1/8/2025). Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan institusi Polri dalam mempersiapkan diri menghadapi reformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani, S.H., M.Si., bersama tim yang terdiri dari AKBP Dra. Heni Yulianti, M.H. dan AKP Misman Asep Zaenal, S.Sos., kepada para Kasat, Kapolsek, serta penyidik dan penyidik pembantu dari jajaran Polres Pangandaran.

Mengapa KUHP Baru Penting?

KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah pengganti KUHP lama warisan kolonial Belanda. Undang-undang ini memperkenalkan sejumlah perubahan penting, antara lain:

Keadilan restoratif yang mendahulukan pemulihan hubungan sosial daripada pembalasan hukum;

Pertanggungjawaban pidana korporasi, membuka jalan bagi penegakan hukum terhadap entitas bisnis;

Perlindungan terhadap HAM, termasuk pengakuan hukum adat dan perlindungan terhadap anak;

Tindak pidana berbasis teknologi informasi, menyesuaikan hukum dengan perkembangan era digital;

Penyesuaian aturan tentang penghinaan terhadap simbol negara dan pejabat, dengan tetap menjaga prinsip demokrasi.

Personel Polisi Harus Siap Hadapi Perubahan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru sangat krusial. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada keberadaan undang-undang, tapi juga pada kesiapan dan profesionalitas aparat dalam mengimplementasikannya.

“KUHP baru ini adalah tonggak sejarah. Polisi harus menjadi pelaksana yang cerdas, adil, dan humanis. Itulah mengapa kami tekankan edukasi berkelanjutan seperti ini,” ujarnya.

Bukan Sekadar Tahu, Tapi Memahami dan Menerapkan

Sosialisasi ini mencakup Buku Kesatu dan Kedua KUHP baru—materi yang mencakup asas legalitas, batasan pidana, hingga jenis sanksi yang bisa dikenakan. Bukan hanya memahami secara teoritis, para personel juga dibekali dengan konteks aplikatif dalam tugas sehari-hari agar tidak terjadi kesalahan penanganan kasus.

Bidkum Polda Jabar memastikan kegiatan ini bukan kegiatan satu kali, melainkan bagian dari rangkaian edukasi berkelanjutan yang akan terus digelar hingga akhir tahun 2025.

Langkah Edukatif Menuju Hukum yang Lebih Manusiawi

Reformasi KUHP membawa semangat baru: hukum bukan hanya alat kekuasaan, tetapi juga instrumen perlindungan. Dengan memperkuat pemahaman internal Polri terhadap nilai-nilai baru dalam hukum pidana nasional, Polda Jabar berharap dapat mewujudkan penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *