KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku 2026, Advokat Kini Setara Aparat Penegak Hukum?

banner 468x60

Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID  — Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana nasional. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku, menggantikan sistem hukum peninggalan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Perubahan ini tak sekadar bersifat normatif, tetapi juga membawa dampak signifikan terhadap arah penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam memperkuat peran dan kewenangan advokat dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) tercatat sebagai salah satu organisasi profesi yang aktif terlibat dalam proses pembahasan dan pengawalan lahirnya KUHP dan KUHAP baru. Kontribusi tersebut dilakukan melalui diskursus publik hingga penyampaian berbagai masukan strategis, khususnya yang berkaitan langsung dengan profesi advokat.

Ketua DPD KAI Jawa Barat, Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CME., CPCLE., CLMA., CCD, menilai berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai momentum bersejarah dalam pembangunan hukum nasional.

“Ini merupakan peralihan besar dari sistem hukum kolonial menuju pendekatan hukum yang lebih restoratif dan manusiawi,” ujar Deny, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, KUHP baru menandai perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif—yang menitikberatkan pada pembalasan—ke pendekatan restoratif yang berorientasi pada pemulihan.

Pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi bagi pelanggar narkotika, serta mediasi penal kini menjadi instrumen hukum yang sah untuk memulihkan korban sekaligus pelaku.

Namun, Deny menegaskan bahwa perubahan paling strategis justru terdapat dalam KUHAP baru, yang secara signifikan memperkuat hak dan kewenangan advokat.

Dalam regulasi tersebut, advokat secara eksplisit diakui sebagai penegak hukum yang sejajar dengan kepolisian, kejaksaan, dan hakim—sebuah pengakuan yang selama ini kerap menjadi perdebatan dalam praktik peradilan.

KUHAP baru secara signifikan memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana terpadu,” tegasnya.

Penguatan ini mencakup 11 hak utama advokat yang kini dilegitimasi secara tegas oleh undang-undang, dengan penekanan pada transparansi, perlindungan hak asasi manusia, serta akuntabilitas proses hukum.

Salah satu hak mendasar yang diperkuat adalah hak advokat untuk memberikan bantuan hukum sejak tahap awal, termasuk kepada tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban. Advokat juga dijamin dapat berkomunikasi dengan klien kapan saja tanpa batasan waktu, hadir selama pemeriksaan, serta memberikan nasihat hukum secara langsung.

“Dengan ketentuan ini, klien tidak lagi sendirian menghadapi penyidik,” jelas Deny.

Tak hanya itu, KUHAP baru juga memberikan kewenangan bagi advokat untuk mengajukan keberatan resmi apabila ditemukan intimidasi, penyiksaan, atau pelanggaran prosedur terhadap klien.

Keberatan tersebut wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memiliki implikasi hukum serius, karena dapat memengaruhi proses penuntutan jaksa hingga pertimbangan putusan hakim.

“Ini merupakan kemajuan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya,” ujarnya.

Sekretaris DPD KAI Jabar: KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Warga Negara

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPD KAI Jawa Barat, Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD., menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai fondasi penting bagi perlindungan hak konstitusional warga negara.

KUHP dan KUHAP baru menegaskan arah reformasi hukum pidana Indonesia yang lebih berkeadilan, menjunjung HAM, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Aa Jaelani.

Ia menegaskan, penguatan posisi advokat bukanlah untuk kepentingan profesi semata, melainkan demi menjaga keseimbangan kekuasaan dalam proses hukum.

“Pengakuan advokat sebagai penegak hukum sejajar adalah mekanisme checks and balances agar proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan tidak sewenang-wenang,” tegasnya.

Menurut Aa Jaelani, dampak paling nyata dari penguatan hak advokat justru dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.

“Dengan advokat yang kuat dan independen, masyarakat akan mendapatkan pendampingan hukum yang lebih optimal sejak awal. KUHAP baru pada akhirnya melindungi hak warga negara, bukan hanya profesi advokat,” katanya.

DPD KAI Jawa Barat di bawah kepemimpinan Deny dan jajaran pengurus terus aktif menggelar kajian ilmiah serta diskusi publik terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sosial organisasi profesi dalam mengawal reformasi hukum pidana agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan.

 

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *