Bali, CYBERNUSANTARA1.ID — Forum Indonesia Arbitration Week dan Indonesia Mediation Summit 2025 yang diselenggarakan pada 8 November 2025 di Bali menempatkan isu Pengesahan Undang-Undang Mediasi sebagai agenda strategis reformasi hukum nasional.
Para pakar hukum, akademisi, dan praktisi penyelesaian sengketa sepakat bahwa UU Mediasi merupakan kebutuhan struktural untuk memperkuat kepastian hukum mekanisme non-litigasi di Indonesia.
Sebagai instrumen hukum modern, UU Mediasi diharapkan tidak hanya mengatur prosedur teknis mediasi, tetapi juga menciptakan legitimasi yuridis yang kokoh bagi setiap kesepakatan damai yang dihasilkan oleh para pihak.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Mediasi sebagai Instrumen Restoratif dalam Sistem Hukum Modern
Dalam perspektif akademik, kehadiran UU Mediasi menjadi penting karena:
1. Memberikan kekuatan mengikat terhadap hasil mediasi melalui penegasan status hukum mediation settlement agreement.
2. Menjadikan mediasi sebagai mekanisme utama (primary dispute resolution) sebelum para pihak menempuh litigasi.
3. Melembagakan keadilan restoratif, yang memprioritaskan pemulihan hubungan sosial atas penghukuman formal.
4. Mengharmonisasi hukum nasional dengan tren global penyelesaian sengketa berbasis negosiasi struktural.
Saat ini, Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu merespons perkembangan ekonomi digital, transaksi lintas yurisdiksi, hubungan industrial, serta sengketa komersial kompleks. UU Mediasi dinilai menjadi pilar yang menjawab tuntutan tersebut.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Prof. Sabela Gayo: “Mediasi adalah dimensi tertinggi dari keadilan dialogis.”
Dalam kapasitasnya sebagai Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., menegaskan bahwa pembentukan UU Mediasi merupakan lompatan epistemik dalam pembaruan hukum nasional.
“UU Mediasi adalah rekonstruksi paradigma hukum Indonesia. Ia memindahkan orientasi sistem keadilan dari tradisi konflik menuju dialog. Mediasi bukan sekadar teknik, melainkan fondasi nilai yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus antagonistik,” ujar Prof. Sabela.
“Dengan legitimasi yang jelas, hasil mediasi tidak hanya dihormati para pihak, tetapi juga oleh negara sebagai produk hukum yang sah. Ini adalah dimensi tertinggi dari keadilan dialogis dan restoratif,” tambahnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
DSI Menjadi Katalisator Reformasi Melalui Penguatan SDM Non-Litigasi
Dalam forum tersebut, DSI memaparkan data kapasitas SDM penyelesaian sengketa non-litigasi yang menjadi dasar implementasi UU Mediasi secara efektif. DSI saat ini memiliki:
- 6.000 Mediator,
- 148 Konsiliator,
- 250 Ajudikator,
- 859 Arbiter,
- 125 Praktisi Dewan Sengketa.
Penguatan SDM ini menjadikan DSI sebagai lembaga dengan kapasitas profesional penyelesaian sengketa terbesar di Indonesia, bahkan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Prof. Sabela menekankan, “Regulasi tanpa SDM yang kompeten hanya menjadi teks. DSI memastikan bahwa ketika UU Mediasi diberlakukan, Indonesia telah memiliki infrastruktur manusia yang siap menerapkannya secara ilmiah, profesional, dan berintegritas,” terangnya.
Standarisasi Internasional melalui Kerja Sama DSI-AIDRA
Untuk memastikan mediator Indonesia mampu bersaing di tingkat global, DSI menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Publik Internasional bekerja sama dengan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA).
Pelatihan ini mengadopsi standar:
- mediasi lintas budaya,
- etik profesi mediator,
- teknik mediasi internasional,
- dokumentasi kesepakatan global,
- model penyelesaian sengketa transnasional.
Upaya ini menegaskan bahwa reformasi hukum tidak hanya bertumpu pada legislasi, tetapi juga pada modernisasi kompetensi.
Partisipasi Internasional dan Pengakuan Regional
Forum ini juga dihadiri tokoh penting dunia penyelesaian sengketa:
- Abe Quadan – President AIDRA,
- Puan Mursidah – Malaysian International Mediation Center,
- Ratusan mediator dan arbiter DSI dari berbagai provinsi.
Partisipasi internasional menunjukkan bahwa Indonesia semakin diperhitungkan dalam arsitektur penyelesaian sengketa regional.
Indonesia Memasuki Era Baru Hukum Damai
Dengan pengesahan UU Mediasi, peningkatan kapasitas SDM, serta partisipasi internasional yang intensif, Indonesia memasuki fase baru pembaruan hukum non-litigasi, sebuah sistem keadilan yang lebih dialogis, restoratif, efisien, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










