Jakarta Timur |CYBERNUSANTARA.ID — Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Dirgantara Indonesia (DPP PPKHDI) periode 2026–2031 berlangsung khidmat di Aula Kampus A Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (27/4).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut diresmikan Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Indonesia & Internasional Indonesia sebagai upaya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa di sektor dirgantara, baik di tingkat nasional maupun global.
Dalam sambutannya, Prof. Sabela Gayo menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum strategis untuk memperkuat peran hukum dalam industri dirgantara yang terus berkembang.
“Keberadaan organisasi ini diharapkan mampu melahirkan praktisi hukum yang profesional, berintegritas, serta adaptif terhadap dinamika hukum dirgantara di tingkat internasional,” ujarnya, Senin 27 April 2026.
Ia juga menekankan bahwa sektor dirgantara membutuhkan landasan hukum yang kokoh dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan kerja sama global. Menurutnya, kehadiran lembaga mediasi dan arbitrase menjadi langkah penting dalam menyediakan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berstandar internasional.
“Lembaga ini diharapkan menjadi pusat rujukan dalam penyelesaian sengketa dirgantara, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Sabela menyoroti pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, regulator, dan pelaku industri dalam membangun ekosistem hukum dirgantara yang kuat. Ia juga mengapresiasi peran Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma sebagai institusi pendidikan yang berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia unggul di bidang tersebut.
Pelantikan pengurus DPP PPKHDI diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat eksistensi organisasi serta meningkatkan kontribusinya terhadap pengembangan hukum dirgantara di Indonesia.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan lembaga terkait, yang menunjukkan dukungan terhadap penguatan sektor hukum dirgantara nasional.










