banner 468x60

Kalimantan Timur | CYBERNUSANTARA1.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Dalam operasi intensif selama 30 hari terakhir, Polda Kaltim berhasil mengungkap 22 kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan menetapkan 25 tersangka yang kini menjalani proses hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan strategi sistematis untuk menutup celah penyimpangan distribusi.

“Seluruh proses kami lakukan secara terukur. Ini bentuk komitmen kami agar subsidi negara tidak diselewengkan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Rupatama Polda Kaltim, Kamis (30/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 20.867 liter BBM subsidi, terdiri dari kurang lebih 15.000 liter Pertalite dan lebih dari 5.000 liter solar. Seluruh barang bukti diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan resmi untuk meraup keuntungan ilegal.

Praktik semacam ini dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat, karena menyebabkan antrean panjang, kelangkaan, dan terganggunya akses warga terhadap BBM subsidi.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem pengawasan. Di antaranya memanfaatkan barcode secara berulang hingga mencapai 113 kode berbeda untuk melampaui batas pembelian di SPBU.

Selain itu, kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 50 hingga 100 liter. BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke jeriken maupun drum menggunakan pompa, lalu dijual kembali ke pasar non-subsidi.

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi identitas kendaraan agar tidak terdeteksi sistem digital.

Sebaran kasus menunjukkan Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, disusul Kutai Barat dan Kota Balikpapan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi telah berkembang menjadi pola yang meluas dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

BBM subsidi merupakan bentuk bantuan negara yang dibiayai dari anggaran publik. Karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran, terutama bagi masyarakat kecil, sektor transportasi tertentu, dan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

“Penyalahgunaan subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat lain yang membutuhkan,” ujar Bambang.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Migas. Mereka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat sistem distribusi melalui teknologi digital, mulai dari verifikasi barcode, identitas kendaraan, hingga pemantauan CCTV di SPBU guna mempersempit ruang gerak pelaku penyimpangan.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Polda Kaltim juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM subsidi. Warga diimbau melaporkan bila menemukan dugaan penimbunan, pembelian tidak wajar, atau penyalahgunaan lain di lapangan.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan energi bersubsidi membutuhkan sinergi antara aparat, pemerintah, operator distribusi, dan masyarakat agar keadilan sosial benar-benar terwujud.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *