Adv. Wa Marcella, S.H. Kecam Pengeroyokan Advokat di Gading Tutuka

banner 468x60

Kabupaten Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang advokat yang bernama Aroli di kawasan Gading Tutuka II, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, terus menuai perhatian dari kalangan profesi hukum. Kali ini, Wakil Ketua AK25 ADVOKAI, Adv. Wa Marcella, S.H., angkat bicara dan mengecam keras insiden tersebut.

Wa Marcella menilai tindakan kekerasan terhadap advokat merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap profesi penegak hukum yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami mengecam keras tindakan pengeroyokan dan pemukulan terhadap rekan sejawat kami. Advokat harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya, di manapun ia berada,” tegasnya, Selasa 21 April 2026.

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut rasa aman untuk seluruh advokat dalam menjalankan fungsi profesinya di tengah masyarakat.

Meski demikian, Wa Marcella juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polresta Bandung yang telah merespons laporan dengan sigap dan melakukan langkah-langkah awal penanganan di lapangan,” ujarnya.

Berdasarkan perkembangan terbaru, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan.

Wa Marcella berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku serta diharapkan tidak akan terjadi lagi pengeroyokan dan pemukulan terhadap seorang advokat ketika ia sedang menjalankan profesinya

“Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas dan menjadi pembelajaran bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *