Revolusi Hukum Dimulai! Polda Jabar Siapkan Personel Hadapi KUHP Baru 2026

banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Reformasi hukum pidana nasional tak bisa ditunda lagi! Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak cepat dengan menggelar sosialisasi besar-besaran KUHP baru melalui Bidang Hukum (Bidkum). Agenda penting ini digelar dalam rangka menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda pada 2 Januari 2026.

Kegiatan yang digelar di lingkungan internal Polda Jabar ini menjadi titik awal revolusi pemahaman hukum di tubuh Polri. Dipandu langsung oleh AKP Misman Asep Zaenal, S.Sos, sosialisasi ini mengupas Buku Kesatu dan Buku Kedua KUHP baru secara menyeluruh.

“KUHP baru bukan sekadar revisi, tapi reformasi total! Ada pendekatan keadilan restoratif, perlindungan HAM, hingga pidana berbasis teknologi informasi,” jelas AKP Misman dengan tegas.

KUHP Baru: Siap Hajar Kejahatan Digital dan Lindungi Rakyat!

Tak hanya itu, KUHP baru juga membawa paradigma hukum yang lebih manusiawi dan progresif:

Pengakuan hukum adat.

Pemidanaan korporasi.

Perlindungan anak pelaku pidana.

Penegasan terhadap kejahatan berbasis teknologi informasi.

Pengaturan baru terkait penghinaan simbol negara dan pejabat publik.

Polisi Harus Tahu Hukum, Bukan Cuma Pakai Hukum!

Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah langkah strategis dalam menyamakan persepsi dan pemahaman hukum modern di kalangan aparat penegak hukum.

“Personel Polri wajib memahami perubahan substansial dalam KUHP baru, supaya tugas penyidikan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara profesional, humanis, dan tepat sasaran,” tegas Kombes Hendra.

Poin-Poin “Guncangan” dalam KUHP Baru:

1. Asas legalitas & kepastian hukum – Tidak ada pidana tanpa dasar hukum jelas.

2. Tindak pidana aduan – Hanya diproses atas laporan korban.

3. Kejahatan korporasi – Perusahaan bisa dipidana!

4. Kejahatan digital – Tak ada lagi ruang aman bagi pelaku cybercrime!

5. Perlindungan anak pelaku pidana – Pendekatan pembinaan diutamakan.

Rangkaian Pembekalan Berlanjut!

Sosialisasi ini bukan akhir, tapi awal dari serangkaian edukasi berkelanjutan yang akan dilakukan Polda Jabar hingga pemberlakuan resmi KUHP baru 2026. Seluruh jajaran akan dibekali agar siap menghadapi tantangan penegakan hukum era baru.

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *