Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Terakreditasi sebagai Recognised Course Provider (RCP) dari CIArb Inggris

banner 468x60

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah Organisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) berhasil meraih Akreditasi sebagai Recognised Course Provider (RCP) dari The Chartered Institute Of Arbitrators (CIArb).

Demikian disampaikan Prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 13 Mei 2025.

Standar Kualitas Pelatihan Kompeten

Dalam keterangannya Prof. Sabela Gayo mengatakan, “Alhamdulillah, Dewan Sengketa Indonesia telah terakreditasi sebagai Organisasi yang telah memenuhi standar kualitas pelatihan kompeten dan berpengalaman dan resmi ditetapkan sebagai Recognised Course Provider (RCP) oleh The Chartered Institute Of Arbitrators (CIArb),” ungkapnya.

Baca Juga Berita Ini šŸ‘‡šŸ‘‡šŸ‘‡:

Untuk diketahui, Recognised Course Provider (RCP) mempunyai peran penting dalam memastikan kualitas pelatihan dan meningkatkan kompetensi sehingga peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai.

Recognised Course Provider (RCP)

“Dengan status RCP tersebut maka DSI berwenang menyelenggarakan Pelatihan ADR, Mediation, Adjudication dan Arbitration Internasional sesuai dengan standar CIArb,” ucapnya.

Recognised Course Provider (RCP) memiliki kredibilitas tinggi karena kualitas pelatihan yang memenuhi standar dan tersertifikasi dan memiliki akses ke jaringan profesional dan industri terkait.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *