Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi.

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) terus berusaha untuk menyediakan layanan prima, berkualitas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.

Salah satu upaya DSI dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas adalah dengan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Mediator yang kompeten dan professional. Bahkan sejak awal Desember 2021 yang lalu, Dewan Sengketa Indonesia sudah meluncurkan layanan – layanan sengketa dari berbagai sektor.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

Call for Papers JURNAL AJUDIKASI INDONESIA – DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI)

Diketahui, kehadiran layanan sengketa yang bersifat khusus tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Adapun layanan – layanan penyelesaian sengketa yang sudah diluncurkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) diantaranya:

1. Layanan Mediasi & Mediasi Kesehatan

2. Layanan Mediasi & Mediasi Desa

3. Layanan Mediasi & Mediasi Agraria

4. Layanan Mediasi & Mediasi Pertambangan dan Migas

5. Layanan Mediasi & Mediasi Lingkungan Hidup & Kehutanan

6. Layanan Mediasi & Mediasi Cyber

7. Layanan Mediasi & Mediasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

8. Layanan Mediasi & Mediasi Properti

9. Layanan Mediasi & Mediasi Pasar Modal

10. Layanan Mediasi & Mediasi Pajak

11. Layanan Mediasi & Mediasi Konsumen

12. Layanan Mediasi & Mediasi Ketenagakerjaan

13. Layanan Mediasi & Mediasi Perbankan

14. Layanan Mediasi & Mediasi Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan

15. Layanan Mediasi & Mediasi Kedirgantaraan

16. Layanan Mediasi & Mediasi Kepabeanan

17. Layanan Mediasi & Mediasi Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

18. Layanan Mediasi & Mediasi Konstruksi

19. Layanan Mediasi & Mediasi Pengadaan Barang/Jasa

20. Layanan Mediasi & Mediasi Investasi & Perindustrian

21. Layanan Mediasi & Mediasi Kepailitan dan Likuidasi

22. Layanan Mediasi & Mediasi Olahraga

23. Layanan Mediasi & Mediasi Sertifikasi Profesi.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

Call for Papers JURNAL MEDIASI INDONESIA (JMI) Dewan Sengketa Indonesia

“Ke 23 (dua puluh tiga) layanan Mediasi & Mediasi yang sudah diluncurkan tersebut, diharapkan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa prima dan berkualitas kepada berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp Kamis 14 November 2024.

“Dengan adanya berbagai Layanan Mediasi & Mediasi tersebut, DSI juga fokus untuk menyediakan sumber daya manusia Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Mediator yang sesuai dengan kamar layanan sengketanya masing – masing,” katanya.

Sebagai contoh: DSI menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Mediator konstruksi, Mediator Pengadaan Barang/Jasa, Mediator Desa, Mediator Agraria, Mediator Desa, Mediator Pertambangan, Mediator Migas, dan lainnya sesuai dengan nama kamar layanan sengketanya masing – masing.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

Call for Papers JURNAL ARBITRASE INDONESIA – DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI)

Di bulan Maret sampai dengan Mei 2022, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah meresmikan secara virtual layanan Mediasi & Mediasi sektoral lainnya diantaranya:

1. Layanan Mediasi & Mediasi Transportasi,

2. Layanan Mediasi & Mediasi Pangan & Pertanian,

3. Layanan Mediasi & Mediasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,

4. Layanan Mediasi & Mediasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi,

5. Layanan Mediasi & Mediasi Ilmu Pengetahuan & Teknologi,

6. Layanan Mediasi & Mediasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN),

7. Layanan Mediasi & Mediasi Pendidikan,

8. Layanan Mediasi & Mediasi Persaingan Usaha,

9. Layanan Mediasi & Mediasi Ekonomi & Perbankan Syariah,

10. Layanan Mediasi & Mediasi Asuransi & Penjaminan Risiko,

11. Layanan Mediasi & Mediasi Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara,

12. Layanan Mediasi & Mediasi Ketenagalistrikan,

13. Layanan Mediasi & Mediasi Sumber Daya Air,

14. Layanan Mediasi & Mediasi Pemilihan Kepala Desa,

15. Layanan Mediasi & Mediasi Konstitusi dan Perundang – Undangan, dan

16. Layanan Mediasi & Mediasi Pelayanan Publik.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

IPPI & DSI Selenggarakan Pelatihan Mediasi Batch Ke-120

“Kegiatan Indonesia Mediation Summit 2024 ini adalah kegiatan Pertemuan Puncak Mediasi (Mediation Summit) yang pertama kali diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Indonesia, dan DSI akan menyelenggarakan kegiatan ini secara rutin setiap tahunnya dengan mengambil tema dan lokasi penyelenggaraan yang berbeda. Sehingga, semua Provinsi di Indonesia dapat memiliki peluang untuk dijadikan sebagai lokasi penyelenggaraan Indonesia Mediation Summit,” tuturnya.

“Dengan kegiatan rutin dan terjadwal di setiap tahunnya, DSI berharap dapat menjadi wadah berkumpulnya Mediator Indonesia dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan pemangku kepentingan (stakeholders) seperti Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, instansi pemerintah pusat / daerah, asosiasi profesi Mediator, dan Lembaga – lembaga Internasional di bidang jasa layanan Mediasi komersil,” harapnya.

“Selama 4 (hari) hari kegiatan yaitu dari tanggal 2 s/d 5 Desember 2024, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menyelenggarakan kegiatan Indonesia Mediation Summit 2024 yang bertempat di Artotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat. DSI berharap para peserta Indonesia Mediation Summit 2024 yang berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari berbagai latar belakang profesi yang datang dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia dapat mendiskusikan dan merumuskan rencana aksi (action plan) mengenai penguatan Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) / Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia khususnya Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar sistem peradilan formil khususnya untuk perkara – perkara perdata/bisnis,” katanya.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

Mediation Conference on Restorative Justice & Labour Disputes Dalam Acara Indonesia Mediation Summit 2024

Diketahui, rangkaian kegiatan Indonesia Mediation Summit 2024 dimulai dengan diselenggarakannya acara paparan dari pembicara kunci (keynote speech) dan dilanjutkan dengan paparan makalah Ilmiah tentang APS yang disampaikan oleh para pemakalah baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, kemudian DSI juga menyelenggarakan kegiatan lainnya sebagai bagian dari acara Indonesia Mediation Summit 2024 yaitu Indonesia Arbitration Week 2024.

Menurut Prof. Sabela Gayo, berbagai isu yang selama ini sering muncul dalam setiap diskusi tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di internal Dewan Sengketa Indonesia (DSI) diantaranya:

1. Penggunaan mekanisme APS lambat dan bertele – tele

2. Kesepakatan Perdamaian yang dihasilkan melalui Mediasi tidak besifat final dan berkekuatan hukum mengikat para pihak.

3. Masih terdapat celah diajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan.

4. Isi kesepakatan perdamaian yang dihasilkan melalui Mediasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

5. Belum adanya pemerintah yang khusus dan fokus mengakui hasil kesepakatan perdamaian Mediasi bagi sengketa – sengketa sosial kemasyarakatan.

6. Penggunaan mekanisme APS berbiaya mahal.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

Mediation Conference on Mediation from Nordic Perspectives Dalam Acara Indonesia Arbitration Week 2024

“Semoga beberapa isu/permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh para peserta Indonesia Mediation Summit dan nantinya dapat direkomendasikan kepada pengambil kebijakan seperti Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan lainnya sehingga penggunaan prosedur APS di Indonesia dapat semakin populer, membumi dan mendunia,” kata Prof. Sabela Gayo.

Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo mengatakan, bahwa bagi masyarakat umum dan profesi Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tertarik menghadiri kegiatan Indonesia Mediation Summit 2024 dapat mendaftar secara online dengan mengirimkan email pendaftaran ke alamat email; info.mediationsummit@dewansengketa.id atau info.dsipusat@dewansengketa.id atau dengan menghubungi panitia pelaksana di beberapa contact person berikut ini yaitu:

Dewi Ambarwati: 0812-1221-8059

Graciea: 0853-49769167

Iven Khurnia: 0821-14664653

atau dengan menghubungi No.Telp DSI di 021-27561488.Β 

Sedangkan bagi masyarakat yang berminat menghadiri kegiatan Indonesia Mediation Summit 2024 juga bisa mendaftar secara online link registrasi online yang sudah disediakan oleh panitia pelaksana yaitu:

Online link for registration (INDONESIA ARBITRATION WEEK 2024): https://bit.ly/3ZonyE2

Online link for registration (INDONESIA MEDIATION SUMMIT 2024): https://bit.ly/PENDAFTARAN_MEDIATION_SUMMIT

Official Website (INDONESIA ARBITRATION WEEK); https://indonesiaarbitrationweek.com/

Official Website (INDONESIA MEDIATION SUMMIT); https://indonesiamediationsummit.com/

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *