Buruh Pabrik Jadi Korban Curas di Majalaya, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Usai Buron

banner 468x60

KABUPATEN BANDUNG | CYBERNUSANTARA1.ID – Jajaran Polsek Majalaya bersama Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang buruh pabrik di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Seorang pria berinisial M.A. (24) telah diamankan setelah sebelumnya masuk dalam pencarian polisi pascakejadian yang terjadi pada pertengahan Juli 2026.

Kapolresta Bandung, Aldi Subartono, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara Unit Reskrim Polsek Majalaya, Unit Resmob Polresta Bandung, Unit DF, serta Unit Resmob Polda Jawa Barat dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Menurutnya, terduga pelaku diamankan pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Raya Laswi, Kecamatan Majalaya. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada identitas dan lokasi keberadaan yang bersangkutan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif,” ujar Kapolresta Bandung.

Korban Diserang Saat Pulang Kerja

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 05.20 WIB di Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya.

Korban berinisial E.L. (47), yang bekerja sebagai buruh pabrik, saat itu sedang berjalan kaki menuju rumahnya setelah menyelesaikan pekerjaan. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban diduga dihampiri oleh pelaku dari arah belakang.

Polisi menyebut, pelaku diduga mencekik leher korban sambil berusaha merampas tas yang dibawa. Korban sempat mempertahankan barang miliknya hingga terjadi aksi saling tarik, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada jari tangan kiri. Setelah itu, pelaku diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa tas beserta isinya.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta, meliputi satu unit telepon genggam Vivo Y19s, uang tunai sekitar Rp250 ribu, tas berwarna cokelat, celemek, masker, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Polisi Amankan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Majalaya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi yang akhirnya mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Majalaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana serupa di wilayah lain.

Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolresta Bandung menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya ketika beraktivitas pada waktu-waktu yang dinilai rawan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak kriminal.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan proses penegakan hukum akan terus berjalan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *