Foto/Dok : Sejumlah Personel dari Polda Jabar di Objek Tanah Antapani Kulon
Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Terduga penyerobot tanah Nyonyo Wibisana, untuk kesekian kali nya diduga mengintimidasi pihak ahli waris Alm. H. Satibi yang mana dalam hal ini dikuasakan kepada Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jawa Barat.
Nyonyo diduga memboyong sejumlah personel kepolisian ke lokasi tanah yang terletak di Blok Lenghoy Jalan Sukanegla, Rt 7 Rw 1, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Kali ini Nyonyo memboyong personel kepolisian tetapi bukan dari polsek setempat melainkan dari personel Unit V Subdit 1, Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar pada Jum’at 16 Mei 2025.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Nyonyo, bersama sejumlah personel kepolisian yang berjumlah kurang lebih 11 orang (tertera dalam surat perintah) bergerombol meminta masuk ke pekarangan lokasi tanah yang diduga menakut-nakuti dan mengintimidasi pihak ahli waris yang sedang menduduki tanah tersebut.
Dari keterangan pihak kepolisian yang mendatangi lokasi tanah tersebut diketahui bahwa kehadiran berdasarkan laporan dari Nyonyo atas penyerobotan tanah. Namun lucunya, tanpa undangan klarifikasi maupun pemanggilan, sejumlah personel kepolisian datang dengan alasan mengkroscek objek tanah.
Sejatinya, perkara tindak pidana dalam pasal 385 maupun 167 KUHP tentang penyerobotan tanah, pelapor harus terdahulu memenangkan proses gugatan perdata untuk dilanjutkan ke tindak pidana.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Pada saat kejadian awak media bertanya kepada Panit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar IPDA Asep Saepuloh terkait dasar kepemilikan pelapor (Nyonyo) apakah sudah dicek apa belum? dirinya menunjukkan gelagat belum dicek. (Video akan tayang di youtube).
Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jawa Barat melalui Dewi Hasnelliawaty, S.E selaku kuasa dari ahli waris Alm. H. Satibi mengatakan bahwa tupoksi polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi, sebaiknya polisi begitu melakukan tugasnya benar-benar harus mengetahui dan menjalankan prosedur hukum dengan jelas, jangan sampai kecolongan dengan laporan palsu, apalagi bukti kepemilikan Sdr. Nyonyo diduga belum dicek malah sudah kroscek duluan ke lokasi, kan lucu,” tegasnya.
Jangan sampai, lanjutnya, “Polisi melakukan tindakan di luar prosedur yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang belum tentu bersalah. Jika itu sampai terjadi, maka kami juga akan bertindak tegas melakukan upaya pelaporan ke Propam Polda Jabar sesuai arahan Pak Kapolri bahwa kepolisian harus Presisi,” jelas Dewi.
“Saya berharap, pihak kepolisian tidak melenceng dari tupoksi dan dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar demi kepentingan masyarakat yang terdzholimi,” Pungkasnya.
Di akhir penggerudukan, setelah dijelaskan kronologi permasalahan tanah oleh kuasa ahli waris sejumlah personel polisi pun pamit balik kanan meninggalkan lokasi.
(Tim)










