Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) yang di pimpin oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPM., menggelar acara Obrolan Penyelesaian Sengketa Indonesia (OPSI) dengan topik Sharing Success Story sebagai Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim di Pengadilan, Jum’at 15 November 2024.

Seperti yang sudah diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) hingga saat ini telah berhasil mendapat kepercayaan publik hingga berhasil meraih prestasi Rekor MURI.

Dalam acara tersebut Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPM, bersama Dr. Gushairi, S.H.I., MCL., CPM., CPArb, berkesempatan menjadi narasumber untuk memberikan trik dan tips serta Sharing Success Story sebagai Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim di Pengadilan.

Baca Juga Berita Ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡:

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Selenggarakan INDONESIA MEDIATION SUMMIT 2024 di Jakarta

Prof. Sabela Gayo dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Untuk menjadi seorang mediator yang sukses perlu memenuhi beberapa syarat serta memiliki beberapa kriteria diantaranya:

1. Memiliki Sertifikat Mediator

2. Tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap kedua belah pihak

3. Memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan proses hukum

4. Mampu bersikap netral

5. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang efektif

Menjaga kerahasiaan

6. Mempersiapkan diri dengan cermat

7. Menilai masalah dengan jelas dan tanpa emosi

8. Bersikap fleksibel dan sabar.

Selain membahas tentang kendala – kendala yang ditemui pada saat bermediasi, Prof. Sabela Gayo juga mengingatkan bahwa mediator memiliki tanggung jawab terhadap para pihak yang dibantu dan terhadap profesinya.

Baca Juga Berita Ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡:

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Selenggarakan INDONESIA ARBITRATION WEEK 2024 di Jakartaย 

“Mediator wajib memelihara dan mempertahankan ketidakberpihakannya. Mediator dilarang mempengaruhi atau mengarahkan para pihak untuk menghasilkan syarat-syarat atau klausula-klausula penyelesaian sengketa yang dapat memberikan keuntungan pribadi bagi mediator itu sendiri,” katanya.

Sementara itu, Dr. Gushairi menambahkan bahwa seorang Mediator harus dapat memastikan proses mediasi berjalan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku serta memberikan jaminan keadilan dan keberpihakan yang objektif dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang kuat secara efisien.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *