Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) terus berusaha untuk menyediakan layanan prima, berkualitas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.

Diketahui, salah satu upaya DSI adalah dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas adalah dengan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang kompeten dan professional.

Menurut, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., “Sejak awal Desember 2021 yang lalu, Dewan Sengketa Indonesia sudah meluncurkan layanan – layanan sengketa dari berbagai sektor,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 14 November 2024.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Mediation Conference on Restorative Justice & Labour Disputes Dalam Acara Indonesia Mediation Summit 2024

“Kehadiran layanan sengketa yang bersifat khusus tersebut, bertujuan untuk menyediakan layanan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, berbagai layanan – layanan penyelesaian sengketa yang sudah diluncurkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) diantaranya:

1. Layanan Mediasi & Arbitrase Kesehatan

2. Layanan Mediasi & Arbitrase Desa

3. Layanan Mediasi & Arbitrase Agraria

4. Layanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan dan Migas

5. Layanan Mediasi & Arbitrase Lingkungan Hidup & Kehutanan

6. Layanan Mediasi & Arbitrase Cyber

7. Layanan Mediasi & Arbitrase Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

8. Layanan Mediasi & Arbitrase Properti

9. Layanan Mediasi & Arbitrase Pasar Modal

10. Layanan Mediasi & Arbitrase Pajak

11. Layanan Mediasi & Arbitrase Konsumen

12. Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagakerjaan

13. Layanan Mediasi & Arbitrase Perbankan

14. Layanan Mediasi & Arbitrase Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan

15. Layanan Mediasi & Arbitrase Kedirgantaraan

16. Layanan Mediasi & Arbitrase Kepabeanan

17. Layanan Mediasi & Arbitrase Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

18. Layanan Mediasi & Arbitrase Konstruksi

19. Layanan Mediasi & Arbitrase Pengadaan Barang/Jasa

20. Layanan Mediasi & Arbitrase Investasi & Perindustrian

21. Layanan Mediasi & Arbitrase Kepailitan dan Likuidasi

22. Layanan Mediasi & Arbitrase Olahraga

23. Layanan Mediasi & Arbitrase Sertifikasi Profesi.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇: 

Mediation Conference on Mediation from Nordic Perspectives Dalam Acara Indonesia Arbitration Week 2024

“Ke 23 (dua puluh tiga) layanan Mediasi & Arbitrase yang sudah diluncurkan tersebut, diharapkan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa prima dan berkualitas kepada berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia,” kata Prof. Sabela Gayo.

Dengan adanya berbagai Layanan Mediasi & Arbitrase tersebut, DSI juga fokus untuk menyediakan sumber daya manusia Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang sesuai dengan kamar layanan sengketanya masing – masing.

Sebagai contoh, lanjutnya, ” DSI menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Mediator konstruksi, Mediator Pengadaan Barang/Jasa, Mediator Desa, Mediator Agraria, Mediator Desa, Mediator Pertambangan, Mediator Migas, dan lainnya sesuai dengan nama kamar layanan sengketanya masing – masing,” paparnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇: 

Arbitration Conference on Domestic & Cross-Border Economic Sharia Disputes di Acara Indonesia Arbitration Week 2024

Diketahui juga, hingga bulan Maret sampai dengan Mei 2022, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah meresmikan secara virtual layanan Mediasi & Arbitrase sektoral lain diantaranya:

1. layanan Mediasi & Arbitrase Transportasi,

2. Layanan Mediasi & Arbitrase Pangan & Pertanian,

3. Layanan Mediasi & Arbitrase Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,

4. Layanan Mediasi & Arbitrase Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi,

5. Layanan Mediasi & Arbitrase Ilmu Pengetahuan & Teknologi,

6. Layanan Mediasi & Arbitrase Badan Usaha Milik Negara (BUMN),

7. Layanan Mediasi & Arbitrase Pendidikan,

8. Layanan Mediasi & Arbitrase Persaingan Usaha,

9. Layanan Mediasi & Arbitrase Ekonomi & Perbankan Syariah,

10. Layanan Mediasi & Arbitrase Asuransi & Penjaminan Risiko,

11. Layanan Mediasi & Arbitrase Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara,

12. Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagalistrikan,

13. Layanan Mediasi & Arbitrase Sumber Daya Air,

14. Layanan Mediasi & Arbitrase Pemilihan Kepala Desa,

15. Layanan Mediasi & Arbitrase Konstitusi dan Perundang – Undangan,

16. Layanan Mediasi & Arbitrase Pelayanan Publik.

“Kegiatan Indonesia Arbitration Week 2024 ini adalah kegiatan Pekan Arbitrase (Arbitration Week) yang pertama kali diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Indonesia, dan DSI akan menyelenggarakan kegiatan ini secara rutin setiap tahunnya dengan mengambil tema dan lokasi penyelenggaraan yang berbeda, sehingga semua Provinsi di Indonesia dapat memiliki peluang untuk dijadikan sebagai lokasi penyelenggaraan Indonesia Arbitration Week,” tegasnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇: 

Arbitration Conference on Domestic & Cross-Border Consumer Disputes di Acara Indonesia Arbitration Week 2024

“Selanjutnya, dengan adanya kegiatan rutin dan terjadwal setiap tahun, DSI berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah berkumpulnya Arbiter Indonesia dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan pemangku kepentingan (stakeholders) seperti Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, instansi pemerintah pusat / daerah, asosiasi profesi Arbiter, dan Lembaga – lembaga Internasional di bidang jasa layanan Arbitrase komersil,” harapnya.

Untuk di ketahui, selama 4 (empat) hari kegiatan dari tanggal 2 hingga 5 Desember 2024, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menyelenggarakan kegiatan Indonesia Arbitration Week 2024 yang bertempat di Artotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat.

DSI berharap para peserta Indonesia Arbitration Week 2024 yang berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari berbagai latar belakang profesi yang datang dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia dapat mendiskusikan dan merumuskan rencana aksi (action plan) mengenai penguatan Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) / Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia khususnya Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar sistem peradilan formil khususnya untuk perkara – perkara perdata/bisnis.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇: 

Arbitration Conference on Commercial Disputes Dalam Acara Indonesia Arbitration Week 2024

Dari informasi yang diperoleh, rangkaian kegiatan Indonesia Arbitration Week 2024 dimulai dengan diselenggarakannya acara paparan dari pembicara kunci (keynote speech) dan dilanjutkan dengan paparan makalah Ilmiah tentang APS yang disampaikan oleh para pemakalah baik dari kalangan praktisi maupun akademisi.

“Kemudian, DSI juga menyelenggarakan kegiatan lainnya sebagai bagian dari acara Indonesia Arbitration Week 2024 yaitu Indonesia Mediation Summit 2024,” terangnya.

Beberapa isu yang selama ini sering muncul dalam setiap diskusi tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di internal Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu:

1. Penggunaan mekanisme APS lambat dan bertele – tele

2. Putusan Arbitrase yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri dan masih adanya celah diajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan.

3. Bahkan khusus untuk pelaksanaan putusan majelis Arbiter, wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan oleh majelis Arbiter agar memiliki kekuatan eksekutorial (vide Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS),

4. Belum adanya lembaga eksekusi khusus Putusan Arbitrase diluar mekanisme eksekusi putusan peradilan formil.

5. Penggunaan mekanisme APS berbiaya mahal.

“Semoga beberapa isu/permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh para peserta Indonesia Arbitration Week dan nantinya dapat direkomendasikan kepada pengambil kebijakan seperti Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, sehingga, penggunaan prosedur APS di Indonesia dapat semakin populer, membumi dan mendunia,” katanya.

Ia juga menambahkan, bagi masyarakat umum dan profesi Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tertarik menghadiri kegiatan Indonesia Arbitration Week 2024 dapat mendaftar secara online dengan mengirimkan email pendaftaran ke alamat email; info.arbitrationweek@dewansengketa.id atau info.dsipusat@dewansengketa.id atau dengan menghubungi panitia pelaksana di beberapa contact person berikut ini yaitu:

Dewi Ambarwati: 0812-1221-8059

Graciea: 0853-49769167

Iven Khurnia: 0821-14664653

atau dengan menghubungi No.Telp DSI di 021-27561488. 

Sementara bagi masyarakat yang berminat menghadiri kegiatan Indonesia Arbitration Week 2024, juga bisa mendaftar secara online link registrasi online yang sudah disediakan oleh panitia pelaksana yaitu:

Online link for registration (INDONESIA ARBITRATION WEEK 2024): https://bit.ly/3ZonyE2

Online link for registration (INDONESIA MEDIATION SUMMIT 2024): https://bit.ly/PENDAFTARAN_MEDIATION_SUMMIT

Official Website (INDONESIA ARBITRATION WEEK); https://indonesiaarbitrationweek.com/

Official Website (INDONESIA MEDIATION SUMMIT); https://indonesiamediationsummit.com/

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *