Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) yang merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa didirikan oleh para Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter bersertifikat dan kompeten hingga berhasil meraih REKOR MURI dalam waktu dekat ini akan segera menggelar acara Pekan Arbitrase Indonesia 2024 dengan agenda Konferensi Arbitrase tentang Sengketa Komersial.
Demikian disampaikan langsung oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi, selaku Presiden DSI /IDB kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 11 November 2024.
Baca Juga Berita Ini ๐๐๐:
Dalam keterangannya, Prof. Sabela Gayo mengatakan, bahwa dalam rangkaian Pekan Arbitrase Indonesia 2024 tersebut menghadirkan acara Konferensi Arbitrase tentang Sengketa Komersial (Arbitration Conference on Commercial Disputes).
“Pekan Arbitrase Indonesia 2024 dengan agenda Arbitration Conference on Commercial Disputes) tersebut menghadirkan narasumber PUTILIN (Putilin Dispute Management) yang akan diselenggarakan pada tanggal 4 Desember 2024 di Artotel Hotel, Senayan Jakarta,” ungkapnya.
Baca Juga Berita Ini ๐๐๐:
Seperti yang sudah diketahui, lanjutnya, “Arbitrase Sengketa Komersial merupakan sebuah mekanisme penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum dan dilakukan dengan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak sehingga memberikan solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa. Mekanisme ini merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang semakin diminati masyarakat karena memiliki beberapa keunggulan, seperti, proses penyelesaiannya tidak memakan waktu dan prosedur yang lama, kerahasiaan sengketa para pihak terjamin, putusannya bersifat final dan mengikat dan tidak berdampak pada bisnis,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Arbitrase Sengketa Komersial sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang dapat diandalkan, yang mana kehadirannya akan menjadi solusi terbaik dan disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang terlibat sebagai cara efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










