Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Bangun Poros Arbitrase Internasional Jakarta – Nicosia, Cyprus

BERITA UTAMA, Hukum63 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kopeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board.

Dalam praktiknya di lapangan Institutional Alternative Dispute Resolution menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis.

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah melaksanakan audiensi secara virtual dengan The Cyprus Arbitration and Mediation Center (C.A.M.C) pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023.

Pertemuan virtual tersebut langsung di hadiri oleh Mr. Andreas Michaelides selaku Chairman of The Cyprus Arbitration and Mediation Center (C.A.M.C) dan Christiana K. Kyriakou selaku Administrator CAMC. Dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI) hadir langsung Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPC., CPA., CPArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Arbiter DSI Dr. Nurdin Husin dan Dr. Azwan Ansori serta Muhammadi Alfarabi selaku Wakil Presiden DSI Bidang Administrasi dan Tata Usaha.

Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPC., CPA., CPArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyatakan kepada Media Cybernusantara1.id, bahwa dengan pertemuan secara virtual tersebut maka membuka peluang bagi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) untuk menjajaki penandatanganan MoU antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan The Cyprus Arbitration and Mediation Center (C.A.M.C).

“Dengan semakin banyaknya DSI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan lembaga Mediasi dan Arbitrase Komersial Internasional maka DSI akan semakin di perhitungkan sebagai lembaga Arbitrase Internasional yang berkelas dunia dan bereputasi internasional,” terangnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/06/2023)

Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI sudah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa.

47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Arbiter di Indonesia.

DSI sampai saat ini memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yaitu sebagai berikut:

1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa

2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur

3. Kamar Sengketa Properti

4. Kamar Sengketa Perbankan

5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi

6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian

7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

8. Kamar Sengketa Adat

9. Kamar Sengketa Kemaritiman

10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan

11. Kamar Sengketa Olahraga

12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah

13. Kamar Sengketa Agraria

14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan

15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan

16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan

17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi

19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan

20. Kamar Sengketa Konsumen

21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha

22. Kamar Sengketa Pasar Modal

23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

25. Kamar Sengketa Pajak

26. Kamar Sengketa Kepabeanan

27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati

28. Kamar Sengketa Asuransi

29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional

30. Kamar Sengketa Pers

31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan

32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik

33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara

34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah

35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi

36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

37. Kamar Sengketa Informasi Publik

38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak

39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)

40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial

41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa

42. Kamar Sengketa Likuidasi

43. Kamar Sengketa Keimigrasian

44. Kamar Sengketa Bea Cukai

45. Kamar Sengketa Pekerja Migran

46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)

47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” ungkapnya.

“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase baik dengan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar negeri”.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Mediator, Ajudikator, Konsiliator dan Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” ucap Sabela Gayo.

“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memberikan perhatian penuh dalam mengembangkan layanan penyelesaian sengketa lintas batas negara (cross border disputes resolution) dengan melakukan kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil international di berbagai negara di dunia,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, “DSI juga menjajaki kerja sama dengan Lembaga Mediasi / Arbitrase Internasional lainnya yang berkantor di Qatar, Arab Saudi, Mesir, Turki dan Kuwait. Dengan adanya kerjasama internasional tersebut maka ketika ada muncul sengketa Arbitrase Internasional atau Sengketa Lintas Batas Negara (Cross Border Disputes) maka DSI dapat membentuk co-international arbitration melalui penunjukan Arbiter di luar DSI dalam menangani dan menyelesaikan sengketa Arbitrase di DSI demikian juga sebaliknya,” paparnya.

Diharapkan nantinya dengan terealisasinya kerja sama DSI dan The Cyprus Arbitration and Mediation Center (C.A.M.C) maka akan memperkuat reputasi DSI sebagai sebuah lembaga Arbitrase berkelas dunia dan bereputasi internasional yang memberikan layanan penyelesaian sengketa Arbitrase secara prima baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sebelumnya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah memiliki kerjasama internasional dengan Hongkong International Arbitration Center (HKIAC), Singapore International Mediation Centre (SIMC), Hong Kong International Mediation Center (HKIMC), dan Hong Kong Center for International Commercial Arbitration (HKCICA) Ke depan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menjalin kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil internasional di Hong Kong, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, Australia, New Zealand, Kamboja, Laos, Myanmar, Brunei Darussalam, India, Taiwan, Jepang, Korea, China, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jerman, Perancis dan berbagai negara – negara lainnya di benua Afrika, Asia, Eropa, Amerika dan Australia.

“Dengan semakin banyaknya kerjasama internasional yang di lakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka DSI membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes) dengan membentuk joined / combined International Arbiter Panels atau joined / combined International Mediators Panel atau International Co-Mediation dan International Co-Arbitration. Dengan dibentuknya Panel Mediator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan performa DSI dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes),” katanya.

Terakhir, SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPC., CPA., CPArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga menjelaskan, bahwa DSI akan menggunakan standar internasional yang diakui UNCITRAL dalam memberlakukan hukum acara Mediasi dan Arbitrase di dalam Dewan Sengketa Indonesia.

“Semoga kerja sama antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan The Cyprus Arbitration and Mediation Center (C.A.M.C) dapat segera terealisasi bagi penguatan sistem Mediasi dan Arbitrase di Indonesia. DSI akan terus berupaya menghadirkan layanan Mediasi dan Arbitrase komersial yang profesional, kompeten, dan kredibel baik di level nasional maupun internasional,” tandasnya.

 

Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *