Meeting DSI Bersama Special Advisor To The Japan’s National Consumer Affairs Agency (NCAC)

banner 468x60

Dok/Foto : Pertemuan Internasional Bersama Penasihat Khusus Badan Konsumen Nasional di Jepang

 

banner 336x280

Jepang, CYBERNUSANTARA1.ID – Prof. Sabela Gayo bersama 7 (tujuh) orang Mediator Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) yang kini berada di Tokyo Jepang melanjutkan pertemuan internasional bersama Penasihat Khusus Badan Konsumen Nasional di Jepang / Special Advisor To The Japan’s National Consumer Affairs Agency (NCAC)

Hal itu disampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) Prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 30 Agustus 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Prof. Yoshihisa Hayakawao (The Japan’s National Consumer Affairs Agency (NCAC) didampingi oleh Mr. Yuki Hanada dari Deputy Director of the Secretariat of the Council of Digital Administrative and Fiscal Reform yang mana sangat mendukung dan akan menindaklanjuti.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Sementara itu Prof. Sabela Gayo mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) yang merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten telah berhasil meraih rekor MURI. Selanjutnya DSI/IDB juga terus bekerjasama dengan berbagai negara dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa diantaranya ;

1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa

2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur

3. Kamar Sengketa Properti

4. Kamar Sengketa Perbankan

5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi

6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian

7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

8. Kamar Sengketa Adat

9. Kamar Sengketa Kemaritiman

10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan

11. Kamar Sengketa Olahraga

12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah

13. Kamar Sengketa Agraria

14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan

15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan

16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan

17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi

19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan

20. Kamar Sengketa Konsumen

21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha

22. Kamar Sengketa Pasar Modal

23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

25. Kamar Sengketa Pajak

26. Kamar Sengketa Kepabeanan

27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati

28. Kamar Sengketa Asuransi

29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional

30. Kamar Sengketa Pers

31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan

32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik

33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara

34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah

35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi

36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

37. Kamar Sengketa Informasi Publik

38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak

39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)

40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial

41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa

42. Kamar Sengketa Likuidasi

43. Kamar Sengketa Keimigrasian

44. Kamar Sengketa Bea Cukai

45. Kamar Sengketa Pekerja Migran

46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)

47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” terang Prof Sabela Gayo.

“DSI juga secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase baik dengan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” paparnya.

Perlu kami sampaikan lanjutnya, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) hingga saat ini sudah memiliki kerjasama internasional dengan berbagai lembaga Mediasi dan Arbitrase Komersil Internasional Singapore International Mediation Centre (SIMC), Hongkong International Arbitration Center (HKIAC), Beijing International Arbitration Centre (BIAC), Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Centre, Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) International, Australian Dispute Resolution Association (ADRA), dan Chinese Arbitration Association (CAA), Taipei,” katanya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

“Ke depan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga akan menjalin kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil internasional lainnya baik di Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jerman, Perancis dan berbagai negara – negara lainnya di benua Afrika, Asia, Eropa dan Amerika,” ucap Presiden (DSI)/(IDB).

Terakhir, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan juga selaku pimpinan delegasi berharap, dengan kehadiran DSI baik secara kelembagaan maupun kehadiran individual Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Praktisi Dewan Sengketa / Arbiter di Indonesia dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat khususnya pelaku bisnis dalam menggunakan klausula Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam setiap kontrak – kontrak bisnisnya sehingga apabila muncul sengketa maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan melalui prosedur Mediasi / Konsiliasi / Ajudikasi / Praktisi Dewan Sengketa / Arbitrase yang berlaku di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Sementara itu Mediator & Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang hadir dalam pertemuan bersama Special Advisor To The Japan’s National Consumer Affairs Agency (NCAC) diantaranya;

1. Prof. Sabela Gayo (Presiden Dewan Sengketa Indonesia)

2. ⁠Dr. Ispindar Zen (Mediator & Arbiter DSI – DSI DKI Jakarta)

3. ⁠Prof. I Made Sudjana (Mediator DSI & Ketua DSI Bali)

4. ⁠Dr. Ahmad Yani (Arbiter DSI)

5. ⁠Akhmad Abdul Azis Zein (Mediator DSI – Perwakilan DSI Jawa,Tengah)

6. ⁠Dr. Andi Ifal Anwar (Mediator dan Arbiter DSI – Ketua DSI Sulawesi Selatan)

7. ⁠Dr. Qudrat Nugraha (Mediator DSI)

8. ⁠Veronika Melisa (Mediator dan Arbiter DSI – Perwakilan DSI Kalimantan Barat)

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *