Dok: Presiden DSI/IDB Bersama 8 (Delapan) Mediator Arbiter DSI di Jepang, Senin 26 Agustus 2024
Jepang, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) yang merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa didirikan oleh paraMediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kopeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board mengabarkan berita updatenya di Kota Chiyoda, Jepang.
Saat ini, sebanyak 8 (delapan) orang Mediator Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bertandang di Negeri Sakura Jepang dalam rangka merealisasikan pertemuan bersama Asian Development Bank Institute (ADBI) sehingga dalam praktek Institutional Alternative Dispute Resolution menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi, selaku Presiden DSI/IDB bersama tim yang berada di Gedung Kasumigaseki, Kota Chiyoda, Jepang mengatakan, bahwa sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 lalu, DSI sudah meluncurkan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yang akan menjadi wadah tunggal bagi semua Arbiter di Indonesia.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yang diluncurkan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) diantaranya;
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” terang Prof Sabela Gayo dalam release resminya di Jepang,
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase baik dengan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” terang Prof. Sabela Gayo dalam keterangan resminya di Jepang, Senin 26 Agustus 2024.
“Sebelumnya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah memiliki kerjasama internasional dengan berbagai lembaga Mediasi dan Arbitrase Komersil Internasional Singapore International Mediation Centre (SIMC), Hongkong International Arbitration Center (HKIAC), Beijing International Arbitration Centre (BIAC), Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Centre, Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) International, Australian Dispute Resolution Association (ADRA), dan Chinese Arbitration Association (CAA), Taipei,” ungkapnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
“Ke depan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menjalin kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil internasional lain baik di Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jerman, Perancis dan berbagai negara – negara lainnya di benua Afrika, Asia, Eropa dan Amerika,” ucapnya.
“Pada hari ini, Mediator dan Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah melaksanakan pertemuan dengan Asian Development Bank Institute (ADBI) serta akan melaksanakan pertemuan dengan sejumlah lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil di Jepang seperti Japan International Mediation Centre (JIMC) dan Japan International Dispute Resolution Centre (JIDRC),” terangnya.
“Dengan terlaksananya kegiatan tentunya membuka peluang besar bagi semua anggota DSI dalam menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes) dengan membentuk joined / combined International Arbiter Panels atau joined / combined International Mediators Panel atau International Co-Mediation dan International Co-Arbitration,” kata Prof. Sabela Gayo.
“Selanjutnya, setelah membentuk Panel Mediator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional kompeten dan profesional maka akan meningkatkan kepercayaan publik serta performa DSI dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes),” paparnya.
Terakhir, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan juga selaku pimpinan delegasi berharap, dengan kehadiran DSI baik secara kelembagaan maupun kehadiran individual Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Praktisi Dewan Sengketa / Arbiter di Indonesia dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat khususnya pelaku bisnis dalam menggunakan klausula Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam setiap kontrak – kontrak bisnisnya sehingga apabila muncul sengketa maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan melalui prosedur Mediasi / Konsiliasi / Ajudikasi / Praktisi Dewan Sengketa / Arbitrase yang berlaku di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Dari informasi yang diperoleh pertemuan tersebut dihadiri Arief Rahmayandi (Senior Research Fellow) dan Daniel Suryadarma (Senior Research Fellow) yang mana mendukung Program DSI untuk melakukan penelitian tentang Mediasi di negara – negara anggota ADB dan menyelenggarakan publikasi melalui kegiatan webinar, workshop, seminar dan penerbitan buku – buku panduan Mediasi di semua negara – negara anggota ADB.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)