Foto/dok : Pertemuan Asian Development Bank (ADB) Institute dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) di Tokyo Jepang
Jepang, CYBERNUSANTARA1.ID – Pertemuan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) bersama Asian Development Bank (ADB) Institute di Kota Chiyoda, Jepang mendapat apresiasi serta menghasilkan kesepakan yang luar biasa.
Demikian disampaikan oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga pimpinan delegasi didampingi 8 (delapan) Mediator & Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang hadir di KBRI, Tokyo, Japang kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 27 Agustus 2024.
Menurut Prof. Sabela Gayo, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) bersama Asian Development Bank (ADB) Institute telah sepakat dan akan segera mengagendakan Seminar tentang Infrastructure Based Mediation.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) hingga saat ini telah memiliki kerjasama internasional dengan berbagai lembaga Mediasi dan Arbitrase Komersil Internasional Singapore International Mediation Centre (SIMC), Hongkong International Arbitration Center (HKIAC), Beijing International Arbitration Centre (BIAC), Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Centre, Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) International, Australian Dispute Resolution Association (ADRA), dan Chinese Arbitration Association (CAA), Taipei dan selanjutnya akan menjalin kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil internasional lain baik di Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jerman, Perancis dan berbagai negara – negara lainnya di benua Afrika, Asia, Eropa dan Amerika.
“Dengan terlaksananya pertemuan yang menghasilkan berbagai kesepakatan antara DSI/IDB bersama Asian Development Bank (ADB) Institute ini, tentunya akan membuka peluang besar bagi semua anggota DSI khususnya dalam menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes) dengan membentuk joined / combined International Arbiter Panels atau joined / combined International Mediators Panel atau International Co-Mediation dan International Co-Arbitration,” ungkap Prof. Sabela Gayo.
“Kami berharap kehadiran DSI baik secara kelembagaan maupun kehadiran individual Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Praktisi Dewan Sengketa / Arbiter di Indonesia dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat khususnya pelaku bisnis dalam menggunakan klausula Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam setiap kontrak – kontrak bisnisnya sehingga apabila muncul sengketa maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan melalui prosedur Mediasi / Konsiliasi / Ajudikasi / Praktisi Dewan Sengketa / Arbitrase yang berlaku di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” ucapnya mengakhiri.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)