Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh paraMediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kopeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board.
Dalam praktiknya di lapangan Institutional Alternative Dispute Resolution menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis.

Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi, “Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI sudah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Arbiter di Indonesia,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at 23 Agustus 2024.
Untuk diketahui, saat ini DSI memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yaitu sebagai berikut:
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” katanya.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase baik dengan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” terang Prof. Sabela Gayo.
Sebelumnya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah memiliki kerjasama internasional dengan berbagai lembaga Mediasi dan Arbitrase Komersil Internasional Singapore International Mediation Centre (SIMC), Hongkong International Arbitration Center (HKIAC), Beijing International Arbitration Centre (BIAC), Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Centre, Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) International, Australian Dispute Resolution Association (ADRA), dan Chinese Arbitration Association (CAA), Taipei.
“Ke depan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menjalin kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil internasional lainnya di Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jerman, Perancis dan berbagai negara – negara lainnya di benua Afrika, Asia, Eropa dan Amerika,” paparnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Sementara itu 8 (delapan) Mediator dan Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang akan melaksanakan kunjungan ke negeri Sakura dari tanggal 24 s/d 31 Agustus 2024 yaitu:
- Sabela Gayo
- Ispindar Zen
- Ahmad Yani
- I Made Sudjana
- Andi Ifal Anwar
- Akhmad Abdul Azis Zein
- Muhammad Qudrat Nugraha
- Veronika Melisa
“Selama di Jepang, 8 (delapan) orang Mediator dan Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) tersebut akan menghadiri pertemuan dengan sejumlah lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil di Jepang seperti Japan International Mediation Centre (JIMC) dan Japan International Dispute Resolution Centre (JIDRC) termasuk bertemu dengan Asian Development Bank Institute (ADBI),” ucapnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
“Dengan semakin banyaknya kerja sama internasional yang dilakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka DSI membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes) dengan membentuk joined / combined International Arbiter Panels atau joined / combined International Mediators Panel atau International Co-Mediation dan International Co-Arbitration,” katanya.
Bahkan lanjutnya, “Dengan dibentuknya Panel Mediator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan performa DSI dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes),” ungkapnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Terakhir, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan juga selaku pimpinan delegasi menyampaikan, “Semoga dengan kehadiran DSI baik secara kelembagaan maupun kehadiran individual Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Praktisi Dewan Sengketa / Arbiter di Indonesia dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dan khususnya pelaku bisnis dalam menggunakan klausula Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam setiap kontrak – kontrak bisnisnya sehingga apabila muncul sengketa maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan melalui prosedur Mediasi / Konsiliasi / Ajudikasi / Praktisi Dewan Sengketa / Arbitrase yang berlaku di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” harapnya.
“Semoga dengan terjalinnya kerja sama antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan lembaga Mediasi / Arbitrase internasional di Jepang maka dapat memperkuat performa DSI sebagai salah satu lembaga yang profesional, kompeten, dan kredibel dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dengan menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Praktisi Dewan Sengketa / Arbitrase,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)