Sengketa Aset Bernilai Tinggi di Km 4 Balikpapan Belum Beralih, Meski Sudah Inkrah

BERITA UTAMA, Hukum133 Dilihat
banner 468x60

BALIKPAPAN, CYBERNUSANTARA1.ID – Sengketa kepemilikan aset yang berlokasi di kawasan Kilometer 4 Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan. Meski perkara tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), proses lanjutan di lapangan masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan hukum, Organisasi Kemasyarakatan Daerah Perpedayak Nusantara yang dipimpin Ketua Umum Areston Dayano melakukan kunjungan resmi ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kehadiran rombongan bertujuan memantau perkembangan proses hukum sekaligus memperoleh kepastian mengenai tahapan lanjutan terhadap objek sengketa yang telah diputus oleh pengadilan.

“Kami hadir bukan untuk menimbulkan gangguan, melainkan untuk meminta kepastian langkah lanjutan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Areston Dayano.

Menurutnya, objek sengketa tersebut meliputi sebidang tanah beserta bangunan yang saat ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha rumah skincare dan gerai Pizza Hut di kawasan Kilometer 4 Balikpapan.

Areston menjelaskan bahwa berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung, pengadilan telah menetapkan aset tersebut sebagai hak milik klien yang diwakili, yakni Ricky Gunardi. Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak terdapat lagi upaya hukum yang dapat diajukan untuk membatalkan atau mengubah keputusan tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Juru Sita Pengadilan Negeri Balikpapan terkait tahapan konstatering atau pencocokan objek di lapangan yang menjadi bagian dari proses pelaksanaan putusan.

“Status kepemilikan secara hukum sudah jelas. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal resmi pelaksanaan konstatering dari pihak pengadilan,” katanya.

Rencana turun langsung ke lokasi yang sebelumnya dijadwalkan pada pertengahan Juni pun untuk sementara disesuaikan dengan perkembangan administrasi dan tahapan hukum yang sedang berjalan.

Areston menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penghentian proses, melainkan upaya memastikan seluruh tindakan dilakukan secara tertib dan sesuai koridor hukum.

Dalam kesempatan itu, Perpedayak Nusantara juga meluruskan berbagai persepsi yang berkembang mengenai organisasi tersebut. Menurutnya, seluruh aktivitas yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung dokumen kuasa yang sah.

“Perpedayak Nusantara adalah organisasi yang memiliki legalitas resmi dan bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kami tidak bertindak di luar jalur hukum maupun melakukan tindakan yang mengarah pada premanisme,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Sementara itu, tim kuasa hukum yang mendampingi menjelaskan bahwa seluruh tahapan yang sedang berlangsung telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut mereka, pelaksanaan konstatering maupun tahapan berikutnya tidak mungkin dilakukan tanpa adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Semua proses telah berjalan sesuai prosedur hukum. Saat ini tinggal menunggu jadwal resmi dari pengadilan untuk pelaksanaan di lapangan,” ujar perwakilan tim hukum.

Dengan menunggu pelaksanaan konstatering sebagai salah satu tahapan penting, sengketa aset di kawasan strategis Balikpapan tersebut kini memasuki fase yang dinilai krusial. Perkembangan berikutnya akan menjadi perhatian berbagai pihak yang menantikan kepastian pelaksanaan putusan pengadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *