Foto/Dok : Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator Arbiter

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten kembali menyelenggarakan Pengambilan Sumpah serta Pelantikan Profesi Mediator dan Arbiter di Ibis Hotel Senen, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024 lalu.

Seperti yang sudah diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan organisasi pertama di Indonesia menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator hingga berhasil meraih penghargaan REKOR MURI.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

Logo DSI telah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kepada awak media, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CPL., ACIArb., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengatakan, β€œDewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menyelenggarakan pengambilan sumpah Janji Profesi serta pelantikan Mediator dan Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dihadiri oleh 2 (dua) orang Mediator International dari Mitra DSI – Institute of Nordic Mediation (INM) yaitu Tudi Langkjaer Larsen dan Kjell Ribert,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 27 November 2024.

Menurutnya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) saat ini menjadi solusi yang praktis, sehingga masyarakat mulai menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan berbagai sengketa baik di dalam negeri hingga mancanegara.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

Vietnam Traders Arbitration Centre (TVA) menjadi Keynote Speaker di Indonesia Arbitration Week 2024

β€œSemoga dengan bertambahnya Mediator dan Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip imparsialitas, netralitas, adil, berimbang, objektif, terbuka, transparan, non – diskriminasi, kompeten, profesional serta berintegritas dalam setiap penanganan perkara,” tandasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *