DSI & SEADRN Segera Luncurkan Program Sertifikasi Conciliator Asia Tenggara di Jakarta Indonesia

banner 468x60

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) yang merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten kembali mengabarkan berita gembira.

Kabar tersebut mengenai rencana peluncuran INDONESIA KONSILIATOR ASIA TENGGARA yang bekerjasama dengan ASEAN Secretariat di Jakarta dengan membawa tema “Satu Visi, Satu Wilayah, Satu Sertifikasi” yang mana dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan.

banner 336x280

Menurut Prof. Sabela Gayo, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) tepatnya pada tanggal 11 September 2024 akan segera meluncurkan INDONESIA SOUTHEAST ASIAN CONCILIATOR (Konsiliator Asia Tenggara Indonesia),” terangnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 5 September 2024.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇: 

https://cybernusantara1.id/2024/09/05/dsi-segera-luncurkan-indonesia-adjudicator-asia-tenggara-di-jakarta/

Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) juga telah mempersiapkan berbagai program diantaranya peluncuran Indonesia Southeast Asian Mediator, Indonesia southeast Asian Conciliator, Indonesia Southeast Asian Adjudicator, Indonesia Southeast Asian Arbitrator dan Indonesia Southeast Asian Dispute Board Practitioner yang tentunya membawa tema “One Vision, One Region, One Certification”.

“Saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk memperkuat sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa di kawasan Asia Tenggara, oleh karena itu Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menginisiasi pembentukan Southeast Asian Dispute Resolution Network (SEADRN) yang nantinya akan menjadi wadah bagi lembaga-lembaga baik Mediation, Conciliator, Adjudicator, Arbitrator dan Dispute Board Practitioner sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS),” kata Presiden DSI.

“Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI sudah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Arbiter di Indonesia,” katanya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇: 

https://cybernusantara1.id/2024/09/05/dsi-segera-luncurkan-mediator-asia-tenggara-di-jakarta/

Hingga saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yaitu sebagai berikut:

1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa

2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur

3. Kamar Sengketa Properti

4. Kamar Sengketa Perbankan

5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi

6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian

7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

8. Kamar Sengketa Adat

9. Kamar Sengketa Kemaritiman

10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan

11. Kamar Sengketa Olahraga

12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah

13. Kamar Sengketa Agraria

14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan

15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan

16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan

17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi

19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan

20. Kamar Sengketa Konsumen

21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha

22. Kamar Sengketa Pasar Modal

23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

25. Kamar Sengketa Pajak

26. Kamar Sengketa Kepabeanan

27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati

28. Kamar Sengketa Asuransi

29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional

30. Kamar Sengketa Pers

31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan

32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik

33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara

34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah

35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi

36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

37. Kamar Sengketa Informasi Publik

38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak

39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)

40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial

41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa

42. Kamar Sengketa Likuidasi

43. Kamar Sengketa Keimigrasian

44. Kamar Sengketa Bea Cukai

45. Kamar Sengketa Pekerja Migran

46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)

47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇: 

Selain itu, lanjutnya, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah memiliki kerjasama internasional dengan berbagai lembaga Mediasi dan Arbitrase Komersil Internasional diantaranya, Singapore International Mediation Centre (SIMC), Arbitration Foundation of South Africa (AFSA), Cyprus Arbitration and Mediation Centre (CAMC), Malaysian International Mediation Centre (MIMC), Cambodian Centre for Mediation (CCM), Thailand Arbitration Centre (THAC), Thai Arbitration Institute (TAI), Hongkong International Arbitration Center (HKIAC), Beijing International Arbitration Centre (BIAC), Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Centre, Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) International, Australian Dispute Resolution Association (ADRA), Tanzania Institute of Arbitrators (TIArb), dan Chinese Arbitration Association (CAA), Taipei,” paparnya.

“Bahkan ke depan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga akan menjalin kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil internasional lainnya di Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jerman, Perancis dan berbagai negara – negara lainnya di benua Afrika, Asia, Eropa dan Amerika,” ucapnya mengakhiri.

 

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *