Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CML., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CPM., CPC., CPA., CParb., CPLi
Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) adalah sebuah badan hukum perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa di berbagai sektor sengketa di Indonesia untuk memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa yang prima bagi semua pemangku kepentingan (stakeholders) dengan menggunakan instrumen Dewan Sengketa Indonesia sebagai lembaga penengah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa yang sedang dihadapi oleh para pihak.
Dalam keterangannya, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H. ,Ph.D., CPL., mengatakan, “Jumlah sengketa di tengah – tengah masyarakat Indonesia khususnya yang berada di luar Pengadilan jumlahnya sangat banyak dan tersebar secara merata di masing – masing tingkatan sosial masyarakat, Sebagai sebuah perbandingan yaitu; kalau ada 10.000 Mediator DSI maka DSI akan mewakili minimal 75.000.000 anggota masyarakat Indonesia. Artinya di setiap 500.000 anggota masyarakat Indonesia akan ada 1 orang Mediator DSI. 1 : 500.000. Jumlah tersebut masih terasa besar dan berat, makanya secara perlahan DSI akan memperbanyak jumlah Mediator sehingga perbandingan yang ideal adalah setiap 10.000 anggota masyarakat akan ada 1 orang Mediator DSI. Jumlah persengketaan yang terjadi di tengah – tengah masyarakat khususnya di luar Pengadilan jumlahnya sangat banyak dan kompleks,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at 6 September 2024.
Menurutnya, “Berbagai jenis sengketa tersebut harus diselesaikan melalui perundingan – perundingan yang difasilitasi oleh Mediator – Mediator kompeten dan profesional. Supaya proses musyawarah / mediasi dapat berjalan lancar dan masing – masing dapat berdiskusi dengan bebas sehingga diharapkan para pihak dapat mencapai kesepakatan bersama,” katanya.
“Strategi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dalam mempercepat kehadiran Mediator – Mediator Publik / Komunitas / Non-Litigasi tersebut ke tengah – tengah masyarakat adalah dengan cara bekerja sama dengan berbagai Organisasi Masyarakat Adat / Kepala Desa / Organisasi Masyarakat lainnya dalam mempersiapkan Mediator – Mediator Kompeten dan Profesional,” paparnya.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan melatih dan mensertifikasi mereka sehingga mereka bisa memenuhi persyaratan untuk menjadi MEDIATOR PROFESIONAL atau yang disebut sebagai COMMUNITY / PUBLIC / NON-LITIGATION MEDIATOR,” ucap Prof Sabela Gayo.
Dengan adanya upaya tersebut, lanjutnya, “Maka diharapkan akan mempercepat kehadiran Mediator bersertifikat di tengah – tengah masyarakat dengan perbandingan 1 Mediator per 10.000 anggota masyarakat. Demikian kompleksnya permasalahan sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum yang terjadi di tengah – tengah masyarakat yang memerlukan peran profesi Mediator. Bahkan untuk 3 (tiga) tahun ke depan yaitu tahun 2025 – 2027, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menargetkan rekrutmen baru Mediator di berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan rincian yaitu: Kalimantan Barat; 500 Mediator, Kalimantan Tengah; 500 Mediator, Kalimantan Selatan; 500 Mediator, Kalimantan Timur; 500 Mediator,Kalimantan Utara; 500 Mediator, Sulawesi Tenggara; 300 Mediator, Sulawesi Selatan; 500 Mediator, Sulawesi Barat; 300 Mediator, Sulawesi Tengah; 300 Mediator, Gorontalo; 300 Mediator, Sulawesi Utara; 300 Mediator, Maluku; 300 Mediator, Maluku Utara; 300 Mediator, Nusa Tenggara Barat; 300 Mediator, Nusa Tenggara Timur; 300 Mediator, Papua; 300 Mediator, Papua Barat; 300 Mediator, Papua Tengah; 300 Mediator, Papua Pegunungan; 300 Mediator, Papua Selatan; 300 Mediator, Papua Barat Daya; 300 Mediator, Bangka Belitung; 200 Mediator, Riau; 500 Mediator, Jawa Barat; 500 Mediator, Jawa Tengah; 500 Mediator, Daerah Istimewa Yogyakarta; 500 Mediator, Jawa Timur; 500 Mediator, Bali; 500 Mediator, Banten; 500 Mediator,” tegasnya.
“Sanjutnya, untuk DKI Jakarta; 500 Mediator, Jambi; 300 Mediator, Sumatera Barat; 500 Mediator, Kepulauan Riau; 300 Mediator dengan total keseluruhan jumlah total Mediator baru yaitu sebanyak 12.800 MEDIATOR. Walaupun selama 3 (tiga) tahun ke depan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan merekrut lebih kurang 12.800 Mediator baru namun, kuantitas tersebut masih dirasa kurang apabila dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia yang sangat banyak yaitu sekitar 267.000.000 juta penduduk yang tersebar di seluruh pelosok nusantara,” katanya.
“Oleh karena itu, diperlukan lahirnya sebuah lembaga pemerintah yang mengkoordinasikan dan menyelenggarakan layanan Mediasi dan Penyelesaian Sengketa dengan nama BADAN MEDIASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA INDONESIA (BMPSI). Lembaga pemerintah tersebut nantinya akan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” ucap Prof. Sabela Gayo.
“Dengan kehadiran lembaga pemerintah baru tersebut maka BMPSI akan leluasa untuk mendorong dan mewajibkan semua Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah agar memiliki Daftar Mediator Kompeten dan Profesional sekaligus menyediakan ruangan Mediasi gratis di masing – masing Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah sehingga masyarakat akan dengan sangat mudah mengakses layanan Mediasi dan Penyelesaian Sengketa tersebut. Bahkan layanan tersebut dapat menggunakan platform digital sehingga Online Dispute Resolution (ODR) dapat dikembangkan agar masyarakat menjadi semakin mudah dalam mengakses layanan Penyelesaian Sengketa yang disediakan oleh BMPSI,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)