Cimahi, CYBERNUSANTARA1.ID โ Dugaan pengabaian putusan pengadilan oleh PT Kurnia Asta Surya (PT KAS) yang menjadi perhatian publik kembali mengemuka. Perusahaan tersebut tercatat belum membayarkan HAK PESANGONย kepada 57 mantan karyawannya dengan nilai total lebih dari Rp2 miliar, meskipun perkara telah berkekuatan hukum tetap sejak 2022. Situasi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi turun tangan melalui agenda negosiasi dan mediasi resmi.
Mediasi ini digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (17/12/2025), sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan dan kepatuhan korporasi terhadap putusan pengadilan.
Dalam forum tersebut, manajemen PT KAS diwakili oleh Denis selaku Chief Executive Officer (CEO), didampingi dua kuasa hukum perusahaan, Fernando dan Sandro.

Baca Juga Berita Ini ๐๐๐:
DPRD menilai kehadiran manajemen menjadi krusial untuk menguji komitmen hukum perusahaan dalam menindaklanjuti kewajiban normatif pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sisi lain, puluhan perwakilan mantan karyawan hadir bersama tim kuasa hukum mereka. Para eks pekerja menegaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga kini, HAK PESANGON tidak pernah dibayarkan. Padahal, sengketa tersebut telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2022 dan memiliki kekuatan hukum tetap.
DPRD Kota Cimahi menegaskan bahwa pembayaran pesangon bukanlah bentuk kebijakan sukarela, melainkan KEWAJIBAN HUKUM yang bersifat memaksa.

Baca Juga Berita Ini ๐๐๐:
Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
DPRD juga menekankan bahwa pengabaian putusan pengadilan berpotensi melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Dalam forum mediasi, kuasa hukum PT KAS, Sandro, menyampaikan tawaran yang disebut sebagai bentuk โitikad baikโ. Perusahaan menawarkan PEMBAYARAN TUNAI sebesar Rp50 juta kepada para mantan karyawan, sementara sisa kewajiban akan dibayarkan secara mencicil selama 13 bulan melalui mekanisme giro yang dapat dicairkan setiap tanggal 26. Alasan yang dikemukakan, perusahaan masih membutuhkan modal agar operasional tetap berjalan.

Baca Juga Berita Ini ๐๐๐:
Namun, tawaran tersebut langsung menuai penolakan dari kuasa hukum eks karyawan. Advokat Galih Faisal, S.H., M.H., didampingi Adv. Norma Sukmawati, S.H., S.Pd., serta Adv. Asep Min Rukmin, S.IP., S.Sy.,ย yang menyatakan bahwa PT KAS tidak pernah menunjukkan itikad baik sejak putusan pengadilan dijatuhkan pada 2022.










