Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Dugaan praktik pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri kembali mencuat di lingkungan kerja perusahaan kuliner cepat saji. Seorang karyawan swasta yang telah bekerja kurang lebih selama lima tahun mengaku dipaksa menandatangani surat resign oleh pihak atasan, yang diduga berdampak pada hilangnya hak pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya.
Kasus tersebut menimbulkan sorotan serius terkait perlindungan hak buruh dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pekerja tersebut diminta menandatangani surat pengunduran diri menjelang berakhirnya masa kerja. Namun belakangan muncul pengakuan bahwa surat tersebut bukan dibuat atas kemauan pribadi.
“Saya dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri karena ada tekanan dari atasan,” ungkap sumber kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Jika dugaan itu benar, maka tindakan tersebut dinilai dapat bertentangan dengan prinsip dasar pengunduran diri dalam ketenagakerjaan, yang seharusnya dilakukan secara sukarela tanpa intimidasi maupun paksaan.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengunduran diri pekerja merupakan hak pribadi yang harus dilakukan atas kemauan sendiri.
Praktisi hubungan industrial menilai, praktik resign paksa kerap menjadi modus untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja, terutama terkait hak pesangon, penghargaan masa kerja, hingga kompensasi lainnya.
Padahal, pekerja yang telah mengabdi selama kurang lebih lima tahun berpotensi memiliki hak normatif tertentu apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk:
uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja,
uang penggantian hak,
hingga kompensasi tertentu sesuai status hubungan kerja.
Ketentuan mengenai hak tersebut diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan serta aturan turunannya.
Selain itu, apabila pekerja berstatus PKWT atau kontrak, perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan uang kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai, praktik pemaksaan resign dapat berdampak serius terhadap posisi tawar pekerja karena surat pengunduran diri sering dijadikan dasar administrasi bahwa pekerja keluar atas kemauan sendiri. Akibatnya, pekerja berpotensi kehilangan hak-hak yang semestinya diterima apabila terjadi PHK.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek perlindungan tenaga kerja dan pengawasan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran hubungan industrial di sektor swasta.
- Pekerja yang merasa dirugikan secara hukum memiliki hak untuk:
- mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan,
- meminta mediasi perselisihan hubungan industrial,
- hingga menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan terkait maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










