Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi swasta di bawah naungan Yayasan Piksi Ganesha, Kota Bandung, semakin mengundang sorotan.
Kasus ini bukan sekadar sengketa hubungan kerja, melainkan telah memasuki ranah dugaan pelanggaran serius terhadap hak dasar tenaga pendidik.
Perkara ini mencuat setelah seorang dosen tetap, Bunga Dianawati, melaporkan dugaan pembayaran upah jauh di bawah standar serta penghentian gaji yang disebut berlangsung selama berbulan-bulan.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen lembaga pendidikan dalam menjalankan kewajiban normatif ketenagakerjaan.
Menurut tim kuasa hukum dari Sang Recht & Associates, klien mereka telah mengabdi sebagai dosen tetap sejak 27 Oktober 2022.
Bahkan, pada 5 Februari 2025, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Asisten Ahli dengan terhitung mulai 1 Juni 2024—sebuah posisi akademik yang seharusnya diiringi dengan kepastian hak dan kesejahteraan.
Namun fakta di lapangan disebut berbanding terbalik. Sejak Juli 2024 hingga Mei 2025, Bunga Dianawati hanya menerima upah sekitar Rp1.400.000 per bulan—angka yang dinilai jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung. Lebih memprihatinkan, sejak Juni 2025 hingga Maret 2026, ia disebut tidak lagi menerima gaji sama sekali.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Penetapan Disnaker Diduga Diabaikan
Persoalan ini telah melalui proses resmi. Bunga Dianawati melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.
Menurut kuasa hukum, setelah melalui pemeriksaan, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan penetapan resmi terkait perhitungan kekurangan upah yang wajib dibayarkan oleh pihak yayasan pada tgl 24 Februari 2026.
Penetapan tersebut seharusnya dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak diterima. Namun hingga kini, menurut kuasa hukum, kewajiban tersebut diduga belum dijalankan.
Jika benar demikian, hal ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi sebagai bentuk pengabaian terhadap perintah negara melalui aparat pengawas ketenagakerjaan.
Somasi Tak Digubris, Mediasi Mandek
Upaya persuasif telah ditempuh. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Deny M. Ramdhany, Adv. Jaelani, Adv. Jeny Mellysa Ariyanti, dan Adv. Muhammad Wildan Fathurrohman telah melayangkan somasi tertanggal 11 Maret 2026.
“Kami menegaskan agar pihak yayasan segera melaksanakan kewajibannya. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak pekerja yang dilindungi undang-undang,” tegas kuasa hukum kepada awak media Selasa 14 April 2026.
Namun hingga berita ini diturunkan, somasi tersebut belum menunjukkan hasil konkret. Proses mediasi yang disebut tengah berjalan juga belum menghasilkan titik temu.
Pihak yayasan, melalui perwakilan internal, menyatakan perkara ini telah dikuasakan kepada Adv. Alex Haritonang yang menegaskan bahwa kasus masih dalam tahap mediasi. Sayangnya, belum ada kejelasan kapan kewajiban pembayaran akan direalisasikan.
Uji Nyali terhadap Hukum Ketenagakerjaan
Kasus ini menjadi ujian nyata terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas melarang pembayaran upah di bawah standar minimum.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan perkara ringan. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 4 tahun serta denda hingga Rp400 juta.
Tak hanya itu, ketidakpatuhan terhadap penetapan pengawas ketenagakerjaan juga membuka ruang sanksi administratif berlapis—mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dalam konteks yang lebih luas, jika pelanggaran terus berlanjut dan terbukti melanggar hukum, bukan tidak mungkin yayasan sebagai badan hukum menghadapi konsekuensi paling ekstrem: pembubaran melalui putusan pengadilan.
Alarm bagi Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi ironi di tengah peran strategis perguruan tinggi sebagai institusi pencetak sumber daya manusia. Ketika tenaga pendidik justru diduga tidak mendapatkan hak dasarnya, maka persoalan ini tidak lagi bersifat internal, melainkan menyangkut integritas dunia pendidikan itu sendiri.
Publik kini menanti, apakah pihak yayasan akan menunjukkan itikad baik dengan menjalankan kewajiban sesuai hukum, atau justru membiarkan persoalan ini berkembang menjadi preseden buruk bagi penegakan hak pekerja di sektor pendidikan.
Hingga saat ini, kepastian masih menggantung. Namun satu hal jelas: kasus ini telah menjadi sorotan, dan setiap langkah ke depan akan diuji, tidak hanya oleh hukum, tetapi juga oleh publik.
Di sisi lain, awak media juga telah menghubungi Adv. Alex Haritonang guna memperoleh keterangan sebagai upaya menjaga keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.










