Ia menegaskan bahwa perkara ini telah memiliki kepastian hukum berdasarkan putusan Nomor: 53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg jo. No.82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg jo. No.388 K/Pdt.Sus-PHI/2022 jo. No.224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg.
“Kami tidak ingin mendengar alasan kondisi perusahaan. Yang kami tuntut adalah pelaksanaan putusan pengadilan. Hak 57 mantan karyawan merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat dinegosiasikan,” tegas Galih.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Dengan tawaran pembayaran sebesar Rp50 juta dan skema cicilan, menurut Galih hal itu tidak proporsional dan tidak mencerminkan kepatuhan hukum, mengingat selama hampir lima tahun hak pesangon tidak dibayarkan. Bahkan, sejak putusan Mahkamah Agung pada 2022 hingga 2025, perusahaan tetap abai.
“Dengan nilai kewajiban lebih dari Rp2 miliar, para mantan karyawan ini layak mendapat kompensasi bahkan layak disebut investor. Ini bukan sekadar wanprestasi, tetapi patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum karena mengabaikan putusan pengadilan,” ujarnya.
Selanjutnya, kuasa hukum eks karyawan menawarkan kompromi berupa pembayaran awal sebesar 25 persen dari total kewajiban, dengan sisa pembayaran dicicil. Namun, PT KAS menolak dan tetap bertahan pada tawaran awal.
Karena tidak tercapai kesepakatan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, S.S., M.Pd., menegaskan bahwa PT KAS wajib melaksanakan pembayaran pesangon secara penuh sesuai amar putusan pengadilan. DPRD akan menyusun berita acara resmi untuk dilaporkan kepada Ketua DPRD Kota Cimahi dan selanjutnya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, termasuk Polres Cimahi dan Satpol PP.
Hj. Ike mengingatkan bahwa pengabaian kewajiban hukum dapat berujung pada sanksi serius, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin, gugatan perdata berupa penyitaan aset dan denda, hingga tuntutan pidana. Bahkan, jika kewajiban terus diabaikan, perusahaan berpotensi menghadapi permohonan pailit.
“Mediasi hari ini merupakan upaya terakhir. Ketika tidak ada kesepakatan, maka negara harus hadir melalui penegakan hukum. Kami DPRD akan mengawal perkara ini sementara penindakan menjadi kewenangan aparat yang berwenang,” tegasnya.
Kasus yang berlarut sejak 2022 hingga 2025 ini dinilai sebagai preseden serius bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah. DPRD Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap putusan pengadilan dihormati dan hak pekerja dilindungi sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan keadilan sosial.
Agenda mediasi tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi, antara lain Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Hj. Ike Hikmawati, S.S., M.Pd., Wakil Ketua Komisi IV Indriasari Sih Dewanti, S.T., serta Sekretaris Komisi IV Iwan Setiawan. Turut hadir anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, yakni Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman, S.Pd., Andri Azwarudin, S.Hum., Dra. Aida Cakrawati Konda, dan Setyady Abdul Rachman, S.E.
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Freddy Siagian juga mengikuti jalannya mediasi. Dari unsur pemerintah dan pengawasan ketenagakerjaan, hadir UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah IV Kota Bandung, Saeful Kamal bersama Leonard, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial Faisal dan Rahmidhina selaku mediator hubungan industrial.
(Redaksi)










