DPRD Cimahi Sidak PT Kurnia Asta Surya, Klaim Pailit Dipertanyakan, Hak Eks Karyawan Disorot

banner 468x60

 

CIMAHI, CYBERNUSANTARA1.ID — Unsur DPRD Kota Cimahi lintas Komisi I dan Komisi IV bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Disperindag, Bapenda, aparat kepolisian, serta puluhan mantan karyawan PT Kurnia Asta Surya (KAS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik perusahaan di Jalan Cibaligo No. 145 B, Kota Cimahi, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas polemik berkepanjangan terkait klaim kepailitan perusahaan yang dinilai bertentangan dengan kewajiban hukum terhadap mantan pekerja, khususnya pemenuhan hak pesangon yang hingga kini belum dibayarkan meski telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kehadiran lintas komisi DPRD menegaskan keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja ditegakkan secara konsisten.

Anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi IV, Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman, A.Md.

Anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi IV, Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman, A.Md., dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas audiensi para mantan karyawan yang meminta DPRD mengawal pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kami hadir bukan sekadar meninjau, tetapi menjalankan fungsi pengawasan. Ini menyangkut putusan hukum yang sudah inkracht dan wajib dihormati serta dilaksanakan,” tegas Sopian kepada awak media.

Menurutnya, DPRD bersinergi dengan dinas ketenagakerjaan, Satpol PP, serta Komisi I untuk memastikan persoalan hubungan industrial tersebut tidak terus berlarut tanpa kepastian hukum bagi para pekerja.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Sopian juga menegaskan bahwa status pailit tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak buruh, terlebih jika telah ada putusan pengadilan yang mengikat.

“DPRD tidak berhenti pada mendengar aspirasi. Kami turun langsung, mengawal, dan memastikan hak masyarakat—khususnya di bidang ketenagakerjaan—diperjuangkan secara nyata. Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional kami,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Cimahi Komisi 4, Irma Indriyani

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kota Cimahi Komisi 4, Irma Indriyani, dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan,” Putusan pengadilan bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi ruang mediasi atau tawar-menawar. Yang kami pertanyakan sekarang adalah itikad baik perusahaan,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Irma Indriyani.

Irma menegaskan, Komisi IV akan melakukan pengawasan ketat karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan.

“Ini menjadi ranah kami. Hak mantan karyawan harus dipenuhi sesuai putusan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan temuan lapangan saat inspeksi mendadak. “Kami mendapat informasi pabrik tutup, namun faktanya perusahaan masih beroperasi dan mempekerjakan sekitar 300 karyawan. Ini jelas menimbulkan pertanyaan serius dan tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Advokat Galih Faisal, S.H., M.H.

Sementara itu, kuasa hukum 57 mantan karyawan PT Kurnia Asta Surya, Advokat Galih Faisal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim perusahaan yang menyatakan telah tutup akibat pailit.

Galih menegaskan, hak-hak mantan karyawan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register perkara Nomor: 53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg jo. No. 82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg jo. No. 388 K/Pdt.Sus-PHI/2022 jo. No. 224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg.

“Tidak ada alasan hukum apa pun bagi perusahaan untuk menunda atau menghindari pelaksanaan putusan tersebut,” tegas Galih.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya perusahaan untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk gugatan terhadap mantan kuasa hukumnya, telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 1 Desember 2025, sehingga tidak lagi relevan dijadikan alasan penundaan.

Hasil sidak di lapangan justru menemukan fakta bahwa perusahaan masih beroperasi aktif. Lebih dari sembilan lini produksi diketahui masih berjalan, termasuk produksi barang bermerek yang beredar luas di pusat perbelanjaan. Temuan tersebut bertentangan dengan surat pemberitahuan perusahaan yang menyatakan operasional telah dihentikan sejak April 2020.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan,” tegas Galih.

Di sisi lain, Asep Min Rukmin, S.IP., S.Sy., menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari pihak yang secara hukum memiliki kewenangan penuh di internal perusahaan.

“Kami menunggu keputusan dari pihak yang benar-benar memiliki kewenangan. Hingga saat ini, perusahaan patut diduga tidak menunjukkan itikad menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Denis, selaku CEO PT Kurnia Asta Surya, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan telah menghubungi orang tuanya, Heryawan, selaku pemilik perusahaan. Namun hingga malam hari, pihak yang disebut memiliki kewenangan tersebut tidak kunjung hadir.

Hingga dini hari, pihak perusahaan menyampaikan pernyataan akan membayarkan hak mantan karyawan dengan skema cicilan selama 18 bulan. Usulan tersebut langsung ditolak kuasa hukum mantan karyawan.

“Kami datang bukan untuk bernegosiasi ulang, melainkan menuntut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Hak mantan karyawan wajib dibayarkan penuh,” tegas Galih.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *