Sidak DPRD Cimahi Ungkap Dugaan Manipulasi Status Pailit PT Kurnia Asta Surya, Hak Buruh Disorot Serius

banner 468x60

CIMAHI, CYBERNUSANTARA1.ID — Keseriusan negara dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan kembali diuji. DPRD Kota Cimahi lintas Komisi I dan Komisi IV bersama unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT Kurnia Asta Surya (KAS) di Jalan Cibaligo No. 145 B, Kota Cimahi, Jumat (12/12/2025) pukul 14.00 WIB.

Sidak ini melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Disperindag, Bapenda, kepolisian, serta 57 mantan karyawan yang didampingi tim kuasa hukum.

Langkah tersebut menandai fungsi pengawasan DPRD terhadap kontradiksi serius antara klaim kepailitan perusahaan dan fakta operasional di lapangan, serta belum dipenuhinya hak normatif pekerja yang telah diputus pengadilan.

Perwakilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Syaeful Kamal

Perwakilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Syaeful Kamal, menyatakan kehadirannya memenuhi undangan DPRD untuk memverifikasi informasi bahwa PT KAS disebut telah tutup karena pailit.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

“Kami menerima informasi resmi bahwa perusahaan telah pailit dan tidak beroperasi. Namun hasil sidak menunjukkan fakta sebaliknya. Perusahaan masih beraktivitas, bahkan mempekerjakan ratusan karyawan. Ini indikasi kuat pembohongan publik,” tegas Syaeful.

Ia mengungkapkan bahwa pengumuman penutupan pabrik akibat pailit telah disampaikan kepada berbagai instansi pemerintah. Namun temuan lapangan justru menunjukkan operasional aktif dan perekrutan tenaga kerja, sehingga seluruh perizinan akan diperiksa secara menyeluruh.

“Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian perizinan, tindakan tegas termasuk penyegelan pabrik akan dilakukan. Hak karyawan yang lima tahun tidak dibayarkan wajib diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Sementara itu, kuasa hukum 57 mantan karyawan, Advokat Galih Faisal, S.H., M.H., menegaskan bahwa sidak bertujuan memastikan kebenaran klaim pailit sekaligus menuntut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hak mantan karyawan senilai kurang lebih Rp 3 miliar telah diputus Mahkamah Agung dan bersifat inkracht. Tidak ada alasan hukum apa pun bagi perusahaan untuk menunda atau menghindarinya,” tegas Galih.

Ia merujuk pada Putusan MA RI dengan register perkara No. 53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg jo. No. 82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg jo. No. 388 K/Pdt.Sus-PHI/2022 jo. No. 224/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg. Menurutnya, upaya berkelit perusahaan—termasuk gugatan terhadap mantan kuasa hukumnya—telah ditolak seluruhnya oleh PN Bale Bandung pada 1 Desember 2025.

Temuan sidak menguatkan dugaan bahwa perusahaan masih beroperasi dengan lebih dari sembilan lini produksi aktif, termasuk produk bermerek yang beredar di pusat perbelanjaan, bertolak belakang dengan surat pemberitahuan perusahaan yang menyatakan penutupan operasional sejak 10 April 2020.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan inkracht ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Galih, seraya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius.

Di lokasi yang sama, Asep Min Rukmin, S.IP., S.Sy., menyatakan pihaknya menunggu kehadiran pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan di internal perusahaan.

“Yang kami tunggu adalah jawaban resmi dari pemilik atau penentu kebijakan. Fakta sementara menunjukkan perusahaan tidak menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.

Sementara Denis, selaku CEO PT Kurnia Asta Surya, menyatakan tidak memiliki kewenangan dan menghubungi orang tuanya, Heryawan, selaku pemilik perusahaan. Namun hingga malam hari, pihak yang berwenang tersebut tidak hadir.

Menjelang dini hari, perusahaan menyampaikan pernyataan akan membayar hak mantan karyawan dengan skema cicilan selama 18 bulan. Tawaran ini ditolak oleh kuasa hukum.

“Kami datang bukan untuk bernegosiasi ulang. Kami menuntut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung secara penuh,” tegas Galih.

Peristiwa ini menegaskan kembali bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan adalah mandat konstitusional. Negara, melalui DPRD dan aparat terkait, diharapkan hadir memastikan hukum tidak dikalahkan oleh kepentingan korporasi.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *