Kasus Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Yayasan Piksi Ganesha Kota Bandung Terus Berlanjut

BERITA UTAMA, Hukum10 Dilihat
banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami seorang dosen, Bunga Dianawati, di salah satu perguruan tinggi swasta di bawah naungan Yayasan Piksi Ganesha, Kota Bandung, kian menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Bunga Dianawati mengaku belum menerima hak upahnya secara layak sejak tahun 2022, meskipun telah diterbitkan penetapan hasil pengawasan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Bunga menyampaikan bahwa dirinya telah mendatangi Disnaker Kota Bandung guna meminta kepastian terkait permohonan eksekusi atas penetapan hasil pengawasan ketenagakerjaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

β€œSaya datang untuk meminta agar penetapan tersebut segera dieksekusi, karena itu menyangkut hak saya yang hingga kini belum dipenuhi,” ujarnya kepada awak media di kantor hukum Sang Recht & Associates Jl. BKR No. 98, Senin 4 Mei 2026.

Menurut Bunga, pihak Disnaker saat ini masih menunggu kemungkinan adanya upaya banding dari pihak kampus ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak Disnaker, surat keberatan yang diklaim telah dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Maret 2026, namun hingga kini belum tercatat diterima oleh pihak kementerian.

Baca Juga Berita Ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡:

β€œPihak kampus menunjukkan bukti pengiriman melalui J&T. Namun hal ini masih perlu ditelusuri melalui sistem pelacakan, karena berdasarkan konfirmasi, surat tersebut belum diterima oleh pihak kementerian,” terang Bunga, mengutip keterangan dari pihak Disnaker.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan, pengajuan keberatan memiliki batas waktu maksimal 14 hari kerja sejak penetapan disampaikan.

Menurut Bunga, pihak Disnaker mengatakan bahwa Jika surat banding yang dikirimkan tersebut telah melewati batas waktu tanpa tindak lanjut yang sah, maka penetapan hasil pengawasan menjadi dasar hukum yang wajib dilaksanakan.

β€œApabila melewati batas waktu, biasanya kementerian akan mengembalikan penanganan kepada pengawas provinsi untuk ditindaklanjuti,” terang Bunga meniru ucapan dari pihak Disnaker.

Di sisi lain, tim kuasa hukum dari Sang Recht & Associates melalui Advokat AA Jaelani, S.H., CLD., CLCT., CCLM, menegaskan bahwa kliennya telah bekerja sebagaimana mestinya, namun tidak memperoleh hak upah sesuai ketentuan.

β€œKlien kami telah bekerja, tetapi hak upahnya tidak dibayarkan secara layak. Bahkan dalam beberapa kesempatan hanya menerima jumlah yang sangat minim. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penetapan hasil pengawasan ketenagakerjaan telah dikeluarkan sejak 24 Februari 2026. Namun hingga kini belum juga dilaksanakan oleh pihak yayasan, sehingga pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pekerja berhak memperoleh upah yang layak serta perlindungan kerja,” paparnya

Selain itu, lanjut AA Jaelani, “Dalam mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, ketidakpatuhan terhadap penetapan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional,” tambahnya.

Terkait klaim pihak yayasan yang menyebut telah mengajukan banding ke kementerian, kuasa hukum mengaku telah melakukan penelusuran langsung. Namun, tidak ditemukan adanya dokumen banding yang tercatat di kementerian.

β€œKami sudah mengecek langsung ke kementerian, dan tidak ada berkas banding yang diterima. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Disnaker Provinsi serta mendorong agar tahapan lanjutan segera dilakukan, termasuk penerbitan nota pemeriksaan kedua hingga penjatuhan sanksi apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi.

Aa Jaelani juga menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan maupun perguruan tinggi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak perguruan tinggi swasta di bawah naungan Yayasan Piksi Ganesha maupun kuasa hukumnya, guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan hukum dan prinsip jurnalistik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *