Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Siap Ambil Langkah Tegas, PT Kurnia Asta Surya Dinilai Abaikan Putusan Hukum

banner 468x60

CIMAHI, CYBERNUSANTARA1.ID — Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi menyatakan kesiapan mengambil langkah tegas terhadap PT Kurnia Asta Surya (KAS) menyusul dugaan pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pemenuhan hak-hak mantan karyawan. Pernyataan ini mengemuka setelah DPRD Kota Cimahi lintas Komisi I dan Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT Kurnia Asta Surya di Jalan Cibaligo No. 145 B, Kota Cimahi, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sidak tersebut melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Disperindag, Bapenda, aparat kepolisian, serta puluhan mantan karyawan yang didampingi kuasa hukum. Kehadiran lintas lembaga ini menegaskan keseriusan negara dalam memastikan kepatuhan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Fredy Siagian, menegaskan bahwa persoalan PT Kurnia Asta Surya bukan lagi ruang dialog atau mediasi, melainkan persoalan penegakan hukum.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Fredy Siagian

“Perkara ini sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang tawar-menawar. Yang wajib dilakukan perusahaan adalah melaksanakan putusan tersebut,” tegas Fredy.

Ia juga menyoroti pernyataan manajemen perusahaan yang menyebut tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan pesangon mantan karyawan.

“Ini tidak masuk akal. Tidak logis apabila pimpinan perusahaan menyatakan tidak memiliki kewenangan atas kewajiban hukum perusahaan. Negara tidak boleh kalah oleh dalih administratif,” ujarnya.

Fredy menegaskan DPRD akan meminta perusahaan menghadirkan pihak yang benar-benar memiliki kewenangan hukum dan struktural guna memberikan kepastian bagi para mantan karyawan.

“Putusan pengadilan bukan sekadar dokumen formal, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan,” katanya.

Lebih jauh, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi itu mempertanyakan klaim perusahaan yang menyatakan pailit, sementara fakta di lapangan menunjukkan aktivitas produksi masih berjalan.

“Jika perusahaan mengaku pailit namun masih beroperasi dan bahkan merekrut tenaga kerja, maka terdapat inkonsistensi serius yang patut diuji secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

DPRD, lanjut Fredy, tidak akan bersikap pasif apabila hak-hak masyarakat terus diabaikan.

“Jika tidak ada itikad baik, DPRD siap mengambil langkah-langkah tegas melalui koordinasi lintas dinas dan aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab konstitusional kami,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum 57 mantan karyawan PT Kurnia Asta Surya, Advokat Galih Faisal, S.H., M.H., menegaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim perusahaan yang menyatakan telah tutup karena pailit.

Menurut Galih, hak-hak mantan karyawan telah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register perkara Nomor: 53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg jo. No. 82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg jo. No. 388 K/Pdt.Sus-PHI/2022 jo. No. 224/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg.

“Putusan ini telah inkracht. Tidak ada satu pun alasan hukum bagi perusahaan untuk menunda atau menghindari pelaksanaannya,” tegas Galih.

Ia juga mengungkap adanya pola sistematis penghindaran kewajiban hukum, termasuk gugatan perusahaan terhadap mantan kuasa hukumnya sendiri. Gugatan tersebut telah dipatahkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 1 Desember 2025.

Hasil sidak justru menguatkan dugaan bahwa perusahaan masih beroperasi aktif. Tim menemukan lebih dari sembilan lini produksi berjalan, dengan produk yang beredar luas di pusat perbelanjaan.

“Fakta ini bertentangan secara langsung dengan pernyataan resmi perusahaan yang menyebut operasional dihentikan sejak April 2020,” ungkap Galih.

Ia menilai ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan.

Di sisi lain, Asep Min Rukmin, S.IP., S.Sy., menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kehadiran pihak yang benar-benar memiliki kewenangan pengambilan keputusan di internal perusahaan.

“Yang kami tunggu adalah jawaban resmi dari pihak yang secara hukum berwenang dan bertanggung jawab penuh,” ujarnya.

Sementara itu, Denis, selaku CEO PT Kurnia Asta Surya, mengaku tidak memiliki kewenangan dan telah menghubungi orang tuanya, Heryawan, selaku pemilik perusahaan. Namun hingga malam hari, pihak yang disebut berwenang tidak kunjung hadir.

Menjelang dini hari, perusahaan menyampaikan pernyataan akan membayar hak mantan karyawan dengan skema cicilan selama 18 bulan. Tawaran tersebut ditolak kuasa hukum mantan karyawan.

“Kami datang bukan untuk bernegosiasi ulang, tetapi menuntut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung secara penuh. Hak mantan karyawan tidak boleh lagi ditunda,” tegas Galih Faisal.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *