DSI Gelar Bimtek ICC Arbitration Rules 2026, Perkuat Kompetensi Praktisi Hukum Indonesia di Kancah Internasional
JAKARTA | CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Prosedur Arbitrase Internasional berdasarkan International Chamber of Commerce (ICC) Arbitration Rules 2026 pada 25–27 Juli 2026 di Jakarta.
Kegiatan ini menjadi wadah peningkatan kapasitas bagi advokat, arbiter, akademisi, konsultan hukum, dan praktisi penyelesaian sengketa dalam memahami mekanisme arbitrase internasional sesuai standar terbaru yang berlaku secara global.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan pembekalan komprehensif mengenai tahapan penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, mulai dari penyusunan klausul arbitrase, pengajuan permohonan, pembentukan majelis arbitrase, manajemen perkara (case management), proses pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penyusunan putusan (arbitral award) berdasarkan ICC Arbitration Rules 2026.
Selain pembahasan teori, peserta juga mengikuti studi kasus dan simulasi persidangan arbitrase internasional yang bertujuan meningkatkan kemampuan praktik dalam menangani sengketa bisnis lintas negara.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., mengatakan bahwa perkembangan investasi dan perdagangan global menuntut Indonesia memiliki sumber daya manusia yang memahami standar penyelesaian sengketa internasional.
“Arbitrase internasional bukan lagi sekadar alternatif penyelesaian sengketa, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam ekosistem bisnis global. Karena itu, Indonesia harus memiliki praktisi hukum yang kompeten dan mampu bersaing di tingkat internasional,” ujar Prof. Sabela Gayo.
Menurutnya, pemahaman terhadap ICC Arbitration Rules 2026 menjadi bekal penting bagi para advokat, arbiter, maupun konsultan hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.
“Kompetensi tidak cukup hanya memahami regulasi nasional. Praktisi hukum Indonesia juga harus menguasai standar arbitrase internasional agar mampu memberikan layanan hukum yang profesional, efektif, dan dipercaya oleh investor global,” katanya.
Prof. Sabela juga menambahkan bahwa DSI berkomitmen untuk terus menghadirkan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan guna mencetak arbiter Indonesia yang memiliki pengakuan di tingkat internasional.
“DSI ingin menjadi bagian dari pembangunan ekosistem penyelesaian sengketa yang modern, profesional, independen, dan berintegritas. Melalui pelatihan seperti ini, kami berharap semakin banyak putra-putri Indonesia yang mampu berkiprah sebagai arbiter maupun konsultan penyelesaian sengketa di forum internasional,” tegasnya.
Sementara itu, Ilman Rakhmat, selaku Praktisi Arbiter Internasional dan narasumber dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya kesiapan praktisi hukum Indonesia menghadapi dinamika sengketa bisnis lintas negara yang semakin kompleks.
“Arbitrase internasional menuntut kemampuan analisis, strategi, komunikasi, dan pemahaman terhadap praktik terbaik (best practices) yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu, pembelajaran berbasis praktik menjadi sangat penting,” ujar Ilman Rakhmat.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan dalam menangani perkara arbitrase tidak hanya ditentukan oleh penguasaan hukum materiil, tetapi juga kemampuan mengelola proses persidangan secara efektif.
“Setiap tahapan dalam arbitrase memiliki konsekuensi hukum yang sangat menentukan hasil akhir perkara. Karena itu, seorang arbiter maupun kuasa hukum harus memahami prosedur secara detail serta menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan etika profesi,” jelasnya.
Menurut Ilman, perkembangan dunia usaha global menuntut para praktisi Indonesia untuk terus memperbarui pengetahuan mengenai berbagai aturan arbitrase internasional.
“Melalui Bimtek ini kami ingin membangun pola pikir global bagi para peserta, sehingga mereka siap menghadapi sengketa bisnis internasional dengan pendekatan yang profesional, efisien, dan sesuai standar ICC,” tambahnya.
Kegiatan Bimtek ini juga menjadi forum diskusi dan pertukaran pengalaman antara para peserta dan narasumber mengenai tantangan penyelesaian sengketa komersial internasional, sekaligus memperluas jejaring profesional di bidang arbitrase.
Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Prosedur Arbitrase Internasional ICC Arbitration Rules 2026, Dewan Sengketa Indonesia berharap lahir lebih banyak praktisi hukum Indonesia yang memiliki kompetensi internasional, mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta berkontribusi dalam meningkatkan daya saing Indonesia di bidang penyelesaian sengketa bisnis global.










