Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID — Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Dirgantara Indonesia (DPP PPKHDI) Periode 2026–2031 menggelar audiensi bersama International Air Transport Association (IATA) Indonesia pada Selasa, 12 Mei 2026, di Jakarta.
Audiensi tersebut mengusung tema “Global Collaboration between Aviation Aerospace Lawyer & IATA” sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara praktisi hukum dirgantara Indonesia dengan dunia industri penerbangan internasional.

Pertemuan itu membahas sejumlah isu strategis, mulai dari perkembangan regulasi penerbangan global, perlindungan hukum sektor aviasi, penyelesaian sengketa transportasi udara, hingga peluang kolaborasi internasional dalam penguatan kapasitas advokat dirgantara di Indonesia.
Prof. Sabela Gayo menegaskan bahwa perkembangan industri penerbangan dan dirgantara global membutuhkan dukungan sistem hukum yang adaptif, modern, dan berstandar internasional.
“Dunia penerbangan dan dirgantara berkembang sangat cepat. Karena itu, para advokat dan konsultan hukum di bidang aviasi juga harus mampu bertransformasi mengikuti perkembangan hukum internasional dan dinamika industri global,” ujar Prof. Sabela Gayo.

Ia menilai kolaborasi dengan IATA menjadi momentum penting dalam membuka ruang kerja sama lintas negara bagi penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum dirgantara Indonesia.
“Kolaborasi ini bukan hanya tentang hubungan kelembagaan, tetapi juga tentang bagaimana Indonesia dapat mengambil peran dalam percaturan hukum penerbangan internasional,” katanya.
Menurutnya, keberadaan organisasi profesi hukum dirgantara juga harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kepastian hukum dan perlindungan industri penerbangan nasional.
“Kami ingin advokat dirgantara Indonesia hadir tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga mampu bersaing dan berkontribusi di level internasional,” tegasnya.
Prof. Sabela Gayo juga menyoroti pentingnya membangun jaringan global antara praktisi hukum, regulator, maskapai penerbangan, dan lembaga internasional guna menghadapi tantangan sektor aviasi modern.
“Ke depan, tantangan penerbangan tidak hanya menyangkut aspek bisnis, tetapi juga keselamatan, teknologi, arbitrase internasional, hingga cyber law di sektor dirgantara. Karena itu diperlukan kolaborasi global yang kuat,” ungkapnya.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kerja sama berkelanjutan antara DPP PPKHDI dengan IATA Indonesia dalam bidang pendidikan, pelatihan, kajian hukum aviasi, hingga pengembangan jejaring internasional bagi advokat dirgantara Indonesia.
















