Indramayu | CYBERNUSANTARA1.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, berlangsung tegang dan diwarnai emosi, Kamis (30/4/2026). Terdakwa Ririn Rifanto secara terbuka membantah keterlibatannya sebagai pelaku utama dalam kasus yang menewaskan satu keluarga tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Ririn menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia bahkan menyebut sejumlah nama yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Pernyataan itu disampaikan di hadapan majelis hakim dan turut disaksikan oleh pengunjung sidang serta awak media.
Kasus yang terjadi pada Agustus 2025 ini sebelumnya telah menyeret dua orang terdakwa, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Dalam proses persidangan, Ririn juga mengaku mengalami tekanan saat pemeriksaan dan mengklaim adanya tindakan kekerasan yang dialaminya.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi membantah adanya kekerasan selama pemeriksaan dan menegaskan bahwa perkara ini telah didukung alat bukti yang cukup untuk dibawa ke pengadilan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa tidak dihadirkannya Priyo Bagus Setiawan dalam persidangan kali ini karena statusnya bukan sebagai saksi dalam berkas perkara yang sedang disidangkan. Jaksa juga menegaskan bahwa ketentuan hukum tidak mewajibkan terdakwa dalam berkas terpisah untuk hadir sebagai saksi.
Majelis hakim sempat mengingatkan seluruh pihak agar menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung. Suasana sidang yang memanas juga berdampak pada keluarga korban yang tampak emosional mengikuti jalannya proses hukum.
Di sisi lain, kehadiran tim kuasa hukum terdakwa menjadi sorotan sebagian masyarakat. Meski demikian, dalam sistem peradilan pidana, setiap terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum guna menjamin proses yang adil.
Sejumlah pengamat menilai dinamika yang muncul dalam persidangan, termasuk pernyataan terdakwa yang menyebut nama lain, masih perlu diuji kebenarannya melalui pembuktian di pengadilan. Dalam hukum pidana, setiap klaim harus didukung oleh alat bukti yang sah sebelum dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim.
Perkara ini kini memasuki tahap penting dalam proses persidangan. Berbagai pernyataan yang muncul di ruang sidang menjadi bagian dari dinamika pembuktian yang akan diuji secara hukum. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap.










