Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Dugaan Home Industri SABU di Balikpapan

banner 468x60

Komitmen Pemberantasan Narkoba Jadi Bentuk Dedikasi Melindungi Generasi Bangsa

BALIKPAPAN | CYBERNUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmen dan dedikasinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur. Melalui kerja keras dan respons cepat atas laporan masyarakat, aparat berhasil mengungkap dugaan home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar segera melakukan penyelidikan secara intensif.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 00.15 Wita, tim gabungan Opsnal Subdit 3 berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AS di Kota Balikpapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 6,23 gram dan 5,29 gram. Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan, tersangka AS diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Balikpapan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial OH yang diketahui menjadi target operasi dalam kasus dugaan home industri narkotika tersebut.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka OH. Dari hasil pemeriksaan, OH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diproduksi sendiri secara ilegal di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, KBP Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan penyesuaian pidana dan KUHP terbaru.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku dan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP. Pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

KBP Romy Tamtelahitu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan perhatian serius Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. Oleh karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkotika secara berkelanjutan demi menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

“Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda serta stabilitas sosial masyarakat. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan narkotika,” ungkapnya.

Polda Kaltim juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal informasi resmi lainnya. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Upaya pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan edukatif bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *