Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas layanan penyelesaian sengketa di Indonesia dengan menerbitkan Surat Mandat dengan Nomor: 139/A/DSI/III/2026.
Mandat tersebut diberikan kepada Jailan M Ali, S.Sos.I., M.Si., CPM, untuk membentuk Pengurus DSI Provinsi Maluku Utara sekaligus mendirikan Kantor Layanan DSI di wilayah tersebut. Selain itu, mandat juga mencakup fasilitasi pelantikan pengurus serta peresmian kantor layanan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan di daerah.
Surat mandat yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2026 itu berlaku selama tiga bulan sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi secara berkala oleh pimpinan DSI.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menghadirkan layanan penyelesaian sengketa yang lebih dekat, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.
“Mandat ini adalah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar. Saya berharap pembentukan DSI di Maluku Utara dapat menjadi solusi nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa yang profesional dan berintegritas,” ujar Prof. Sabela Gayo.
Ia menekankan bahwa setiap pengurus yang menerima mandat harus mengedepankan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Integritas adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Tanpa itu, lembaga hukum tidak akan memiliki legitimasi di mata masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo menyampaikan optimisme terhadap sosok penerima mandat. Ia meyakini bahwa kepemimpinan yang kuat dan sinergi yang baik akan mampu mendorong DSI menjadi lembaga yang adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum di daerah.
“Saya percaya Saudara Jailan M Ali mampu mengemban amanah ini dengan penuh dedikasi, membangun kolaborasi, serta menghadirkan DSI sebagai lembaga yang dipercaya, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya surat mandat ini, DSI terus mempertegas perannya sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang berorientasi pada keadilan substantif, sekaligus memperluas jangkauan pelayanan hukum hingga ke wilayah timur Indonesia. (Red)
















