Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali mengambil langkah strategis dalam memperluas jaringan kelembagaan dengan menerbitkan Surat Mandat Nomor 138/A/DSI/III/2026 untuk pembentukan pengurus di tingkat daerah.
Mandat tersebut diberikan kepada Baharuddin KS, S.H., M.H., CPM., CPArb., untuk membentuk Pengurus DSI Provinsi Jawa Barat sekaligus mendirikan Kantor Layanan DSI di wilayah tersebut. Selain itu, penerima mandat juga bertugas memfasilitasi pelantikan pengurus serta peresmian kantor layanan DSI Provinsi Jawa Barat.
Surat mandat yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2026 ini berlaku selama tiga bulan sejak diterbitkan dan akan dievaluasi secara berkala oleh pimpinan DSI.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, menegaskan bahwa pembentukan pengurus di Jawa Barat merupakan langkah penting dalam mendekatkan layanan penyelesaian sengketa kepada masyarakat.
“Mandat ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar untuk menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. DSI harus menjadi solusi nyata dalam setiap penyelesaian sengketa,” ujar Prof. Sabela Gayo.
Ia juga menekankan bahwa integritas menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas organisasi. Menurutnya, setiap pengurus harus menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“Kita tidak hanya membangun organisasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Integritas dan komitmen adalah fondasi utama agar DSI dapat berdiri kokoh dan dihormati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo menyampaikan keyakinannya terhadap kemampuan penerima mandat dalam menjalankan tugas dengan baik serta membangun sinergi dengan berbagai pihak.
“Saya percaya Saudara Baharuddin KS mampu menjalankan amanah ini dengan dedikasi tinggi, memperkuat kolaborasi, serta menjadikan DSI sebagai lembaga yang profesional, terpercaya, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya surat mandat ini, DSI terus mempertegas eksistensinya sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang berorientasi pada keadilan, sekaligus memperluas akses layanan hukum yang berkualitas di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat. (Red)










