CIMAHI, CYBERNUSANTARA1.ID — Sebanyak 57 mantan karyawan PT Kurnia Asta Surya (KAS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan/pabrik di Jalan Cibaligo No. 145 B, Kota Cimahi, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sidak ini dilakukan menyusul klaim perusahaan yang menyatakan telah pailit dan tidak lagi beroperasi, sementara hak-hak normatif mantan pekerja hingga bertahun-tahun lamanya tidak kunjung ditunaikan.
Acara Sidak tersebut dihadiri unsur DPRD Kota Cimahi lintas komisi sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap persoalan ketenagakerjaan diantaranya dari Komisi IV hadir Iwan Setiawan selaku Sekretaris, Sopian Syekh, dan Irma Indriyani. Sementara dari Komisi I hadir Ketua Komisi Fredy Siagian, didampingi Ayi Kusmiati dan Sri Hendarsih.

Kehadiran lintas komisi DPRD ini menegaskan keseriusan lembaga legislatif dalam menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara klaim kepailitan perusahaan dengan fakta operasional di lapangan, serta kewajiban hukum perusahaan terhadap mantan karyawannya.
Kuasa hukum eks mantan karyawan PT Kurnia Asta Surya (KAS), Advokat Galih Faisal, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang selama ini disampaikan pihak perusahaan.
“Kami selaku kuasa hukum 57 mantan karyawan, bersama unsur pemerintah daerah, Satpol PP, dinas perizinan, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Disperindag, Bapenda serta anggota DPRD dari Komisi I dan Komisi IV, melakukan sidak guna memastikan klaim perusahaan yang menyatakan telah tutup karena pailit, sekaligus menuntut pemenuhan hak mantan karyawan berupa uang pesangon sekitar Rp3 miliar yang selama bertahun-tahun tidak dibayarkan,” ujar Galih.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Galih menegaskan, hak-hak mantan karyawan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register perkara Nomor: 53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg jo. No. 82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg jo. No. 388 K/Pdt.Sus-PHI/2022 jo. No. 224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg.
“Dengan adanya putusan yang telah inkracht, tidak ada alasan hukum apa pun bagi perusahaan untuk menunda atau menghindari pelaksanaan kewajibannya,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya upaya perusahaan untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk adanya gugatan terhadap mantan kuasa hukumnya sendiri. Namun, gugatan tersebut telah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 1 Desember 2025.

“Putusan itu menegaskan bahwa alasan tersebut tidak lagi relevan untuk menunda pemenuhan hak mantan karyawan,” kata Galih.
Oleh karenanya kuasa hukum bersama para pemangku kepentingan mendatangi pabrik untuk melakukan verifikasi langsung. Dari hasil sidak, ditemukan fakta bahwa perusahaan masih beroperasi aktif.
“Kami menemukan lebih dari sembilan (9) line produksi yang berjalan, termasuk produk bermerek yang beredar luas di pusat perbelanjaan. Fakta ini bertentangan dengan surat pemberitahuan perusahaan yang menyatakan operasional telah dihentikan sejak April 2020,” ungkapnya.
Galih menegaskan, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan.
Sementara itu, Asep Min Rukmin, S.IP., S.Sy., menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak yang memiliki kewenangan penuh di internal perusahaan.
“CEO PT Kurnia Asta Surya menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dan sedang menghubungi orang tuanya selaku pemilik perusahaan. Intinya kami menunggu jawaban resmi dari pihak yang secara hukum memiliki kewenangan untuk memutuskan,” ujarnya.
Asep menilai, hingga saat ini perusahaan patut diduga tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindak lanjuti sesuai fungsi pengawasan dan koridor hukum,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Denis selaku CEO PT Kurnia Asta Surya menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pembayaran pesangon. Ia menyatakan telah menghubungi orang tuanya, Heryawan, selaku pemilik perusahaan, agar hadir dan memberikan keputusan.
Namun hingga malam hari, pihak yang disebut memiliki kewenangan tersebut tidak kunjung datang. Akhirnya hingga dini hari, Denis selaku CEO PT Kurnia Asta Surya menyampaikan pernyataan akan membayarkan hak mantan karyawan dengan skema cicilan selama 18 bulan.
Usulan tersebut langsung ditolak oleh kuasa hukum mantan karyawan. “Kami datang bukan untuk bermediasi atau bernegosiasi ulang, melainkan menuntut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Hak mantan karyawan sudah terlalu lama tertunda dan wajib dibayarkan secara penuh,” tegas Galih Faisal.
(Redaksi)










