Cimahi, CYBERNUSANTARA1.ID – Buntut dari aksi demo yang dilakukan oleh Eks. karyawan PT. KURNIA ASTA SURYA beberapa waktu lalu, UPTD Pengawasan ketenagakerjaan wilayah 4 Kota Bandung didampingi Disnaker Kota Cimahi melakukan pemeriksaan di Jl. Cibaligo no 145 B, Kota Cimahi. Kamis 6 Februari 2025.

Pemeriksaan tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan Eks. karyawan PT. KURNIA ASTA SURYA yang mana beberapa waktu lalu sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang melakukan aksi unjuk rasa (demo).

Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 5 (lima) orang pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 4 Kota Bandung diantaranya, Saiful Kamal, Finsha, Eko, Arlen, Leo beserta pihak Disnaker Kota Cimahi Febby melakukan pemeriksaan PT. KURNIA ASTA SURYA.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Eks. Karyawan PT. KURNIA ASTA SURYA Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Cimahi

Saat dilokasi, Adv. Galih Faisal, S.H., M.H., didampingi Adv. Norma Sukmawati, S.H, S.Pd selaku kuasa hukum eks karyawan mengatakan, “Seharusnya PT. KURNIA ASTA SURYA melakukan kewajibannya untuk memberikan uang pesangon kepada karyawannya sesuai dengan putusan nomor :53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg.Jo.No.82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg.Jo.No.388 K/Pdt.Sus-PHI/2022.Jo.No.224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg,” ungkapnya.

“Jika hari ini tidak ada keputusan, kami akan melakukan langkah langkah upaya hukum lainnya serta melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.

 

Sementara itu Adv. Norma Sukmawati, S.H, S.Pd mengaku heran, karena pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 4 Kota Bandung bersama Disnaker Kota Cimahi melakukan audit/pemeriksaan.

“Audit/pemeriksaan seharusnya dilakukan sebelum perkara ini naik ke pengadilan. Tetapi sesuai dengan keputusan dari Pengadilan beberapa waktu lalu, untuk apa lagi dilakukan Audit/pemeriksaan. Intinya perusahaan harus memenuhi kewajibannya sesuai putusan yang sudah ditetapkan,” ucapnya dengan heran.

Ditempat yang sama, Agus selaku HRD PT. KURNIA ASTA SURYA menyampaikan bahwa perusahaan sudah memenuhi kewajibannya membayar pesangon kepada kuasa hukum eks karyawan yang berinisial P.

Pernyataan tersebut sontak mendapat protes dari para eks karyawan yang mengaku belum pernah mendapat hak mereka.

“Sudah 4 Tahun hak kami tidak diberikan, berikan hak kami,” teriak salah satu eks karyawan yang tampak emosi.

Ia juga mengatakan bahwa pada bulan Januari 2025, pihak perusahaan telah melakukan pembayaran kepada 13 (tiga belas) orang Eks karyawan, padahal mereka diberhentikan bekerja pada waktu yang sama.

Hingga berita ini ditayangkan, sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang masih berada di PT. KURNIA ASTA SURYA didampingi kuasa hukumnya, UPTD Pengawasan ketenagakerjaan wilayah 4 Kota Bandung, Disnaker Kota Cimahi, Kapolsek Cimahi Selatan dan Babinsa.

 

(Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *