DSI Dorong Revisi UU 30/1999 untuk Hadapi Tantangan Arbitrase Era Digital

BERITA UTAMA, Hukum87 Dilihat
banner 468x60

Bali, CYBERNUSANTARA1.ID — Dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) semakin menguat dalam forum Indonesia Arbitration Week dan Indonesia Mediation Summit 2025.

Revisi tersebut dipandang sebagai kebutuhan mendesak agar kerangka hukum penyelesaian sengketa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika era digital, perkembangan teknologi, serta standar global penyelesaian sengketa modern.

Para pakar hukum menilai, UU 30/1999 yang telah berusia lebih dari dua dekade tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas sengketa kontemporer, termasuk persoalan lintas yurisdiksi, transaksi digital, e-commerce, hingga mediasi dan arbitrase berbasis teknologi (online dispute resolution).

DSI Tampilkan Kekuatan SDM Non-Litigasi: Salah Satu Terbesar di Asia Tenggara

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki fondasi kuat untuk mendukung pembaruan regulasi ini. DSI mencatat kapasitas sumber daya manusia non-litigasi yang sangat besar dan berkompeten, yakni:

  • 6.000 Mediator
  • 148 Konsiliator
  • 250 Ajudikator
  • 859 Arbiter
  • 125 Praktisi Dewan Sengketa

Angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia bukan sekadar siap menuju modernisasi penyelesaian sengketa, tetapi telah memiliki ekosistem profesional terbesar di kawasan — sebuah modal strategis untuk memasuki era hukum global.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Peningkatan Kompetensi Berstandar Internasional

Tidak berhenti pada jumlah, DSI secara aktif meningkatkan kualitas para mediator, konsiliator, ajudikator, dan arbiter Indonesia agar mampu bersaing di tingkat internasional. Salah satu langkah konkret yang telah dilaksanakan adalah Pelatihan Mediasi Publik Internasional bekerja sama dengan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA).

Pelatihan ini mengadopsi standar internasional dalam proses mediasi, memastikan para praktisi Indonesia memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan sengketa transnasional dan praktik APS global.

Upaya ini sekaligus menjadi bukti bahwa modernisasi regulasi harus diimbangi dengan penguatan kapasitas SDM — suatu strategi yang konsisten dengan arah pembaruan hukum nasional.

Tokoh Internasional Hadir: Indonesia Dipandang Serius Jadi Pusat Arbitrase dan Mediasi Kawasan

Forum Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2025 turut dihadiri para tokoh internasional bidang penyelesaian sengketa, antara lain:

  • Abe Quadan — President AIDRA
  • Puan Mursidah — Malaysian International Mediation Center
  • Ratusan mediator dan arbiter DSI dari berbagai provinsi di Indonesia

Kehadiran mereka menjadi indikator kuat bahwa komunitas hukum internasional melihat keseriusan Indonesia dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa yang kredibel, profesional, dan selaras dengan standar global.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Revisi UU 30/1999: Kebutuhan Hukum yang Tidak Bisa Ditunda

Para ahli yang hadir dalam forum menyampaikan bahwa revisi UU 30/1999 bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan hukum nasional. Beberapa alasan utama yang menguatkan urgensi revisi adalah:

1. Kebutuhan digitalisasi proses arbitrase dan mediasi

— termasuk legalisasi online hearing, dokumen digital, serta bukti elektronik.

2. Harmonisasi dengan konvensi dan praktik global

— terutama setelah ratifikasi Singapore Convention on Mediation semakin menguatkan posisi Indonesia di kancah internasional.

3. Penguatan kepastian hukum dan perlindungan para pihak

— khususnya dalam sengketa bisnis modern, investasi, ketenagakerjaan lintas negara, dan sengketa komersial lintas yurisdiksi.

4. Optimalisasi mekanisme non-litigasi sebagai pilar peradaban hukum

— sejalan dengan semangat hukum progresif dan budaya penyelesaian sengketa yang damai.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Indonesia di Ambang Lompatan Besar Reformasi Penyelesaian Sengketa

Dengan kapasitas SDM yang besar, dukungan lembaga profesional seperti DSI, serta kehadiran tokoh internasional, Indonesia dipandang siap melakukan lompatan besar dalam memperbarui sistem hukum penyelesaian sengketa modern.

Revisi UU 30/1999 menjadi bagian penting dari upaya membangun landasan hukum yang responsif, beradab, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Indonesia kini berada di jalur yang tepat menuju visi menjadi salah satu pusat arbitrase dan mediasi paling berpengaruh di Asia Tenggara.

Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *