Indonesia Arbitration Week 2025: Prof. Sabela Gayo Tegaskan Indonesia Menuju Pusat Arbitrase dan Mediasi Asia Tenggara

banner 468x60

Bali, CYBERNUSANTARA1.ID — Gelaran Indonesia Arbitration Week dan Indonesia Mediation Summit 2025 pada 8 November 2025 menjadi momentum historis yang menandai titik balik menuju era baru penyelesaian sengketa nasional yang lebih modern, damai, dan beradab.

Acara yang berlangsung di Bali itu dipenuhi energi intelektual. Para ahli hukum, arbiter, diplomat, akademisi, hingga perwakilan negara sahabat duduk bersama membahas masa depan hukum Indonesia di tengah derasnya arus globalisasi.

Pada forum ini juga hadir tokoh internasional ternama, antara lain

  • Abe Quadan, President AIDRA,
  • Puan Mursidah, Malaysian International Mediation Center
  • Ratusan mediator dan arbiter DSI dari berbagai provinsi di Indonesia.

 

Baca juga Berita Ini 👇👇👇:

11 Rekomendasi: Peta Jalan Baru Sistem Keadilan Indonesia

Dari forum inilah lahir 11 rekomendasi fenomenal yang dipercaya akan mengubah wajah sistem penyelesaian sengketa Indonesia — dari ruang sidang yang kaku menuju meja dialog yang lebih manusiawi dan inklusif.

Sosok sentral di balik gagasan besar tersebut adalah Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), yang dikenal sebagai pionir reformasi penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia.

“Keadilan sejati lahir ketika setiap warga negara memiliki ruang berdialog, menyelesaikan sengketa secara damai, dan mendapatkan kepastian hukum tanpa rasa takut,” ujar Prof. Sabela dengan tenang namun penuh makna.

Baginya, hukum bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi jalan menuju peradaban yang lebih bermartabat.

Baca juga Berita Ini 👇👇👇:

Adapun 11 Rekomendasi Indonesia Arbitration Week & Mediation Summit 2025, yakni:

  1. Pembentukan Indonesia–Malaysia International Mediator Working Group untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan lintas negara,
  2. Revisi UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan APS agar adaptif terhadap era digital,
  3. Pembentukan Undang-Undang Mediasi sebagai landasan hukum kesepakatan damai,
  4. Pembentukan Undang-Undang Konsiliasi yang mempertegas tradisi musyawarah bangsa.,
  5. Pembentukan Undang-Undang Ajudikasi untuk penyelesaian sengketa administratif non-pengadilan,
  6. Penyusunan Undang-Undang Arbitrase Baru untuk memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional,
  7. Ratifikasi Singapore Convention on Mediation sebagai bukti kedewasaan diplomasi hukum Indonesia,
  8. Penyediaan ruang mediasi di setiap Kementerian dan Pemerintah Daerah,
  9. Pembiayaan mediator pro bono oleh negara sebagai wujud nyata keadilan sosial,
  10. Pembentukan Indonesia National Supervisory Body on Arbitrator Code of Ethics,
  11. Penetapan Kota Bandung dan Universitas Langlang Buana sebagai tuan rumah IAW & IMS 2026.

Tonggak Emas Reformasi Non-Litigasi

Dari ruang diskusi yang intens, muncul kesadaran bahwa masa depan hukum tidak lagi hanya soal menang atau kalah, tetapi rekonsiliasi dan kemanusiaan.

“Ini bukan sekadar forum, ini momentum sejarah. Indonesia sedang menulis bab baru peradaban hukumnya,” tegas Prof. Sabela.

Rekomendasi pembiayaan mediator pro bono oleh negara menjadi salah satu yang paling mendapat sorotan publik karena selaras dengan prinsip access to justice for all yang digaungkan PBB.

Bandung dan Jejak Diplomasi Asia-Afrika

Penetapan Bandung dan Universitas Langlang Buana sebagai tuan rumah Indonesia Arbitration Week & Mediation Summit 2026 dipandang sarat makna.

“Bandung adalah simbol diplomasi. Jika dahulu melahirkan semangat kemerdekaan bangsa-bangsa Asia-Afrika, kini Bandung akan melahirkan semangat keadilan lintas batas,” ujar Prof. Sabela.

Indonesia di Persimpangan Global

Bagi komunitas hukum internasional, rekomendasi tahun ini merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia bersiap menjadi Global Center for Mediation and Arbitration. Indonesia tidak lagi sekadar pengguna mekanisme arbitrase dunia, tetapi calon arsitek kebijakan dan etika penyelesaian sengketa global.

“Dunia kini menunggu bagaimana Indonesia menindaklanjuti visi besar ini,” ungkap seorang akademisi hukum internasional yang hadir dalam forum tersebut.

DSI Hadir dengan Kekuatan SDM Terbesar di Kawasan

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) turut menegaskan kapasitas sumber daya manusia non-litigasi yang dimilikinya:

  • 6.000 Mediator
  • 148 Konsiliator
  • 250 Ajudikator
  • 859 Arbiter
  • 125 Praktisi Dewan Sengketa

Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki ekosistem penyelesaian sengketa non-litigasi terbesar dan paling aktif di Asia Tenggara.

DSI juga terus meningkatkan kualitas SDM tersebut agar mampu bersaing di tingkat global. Salah satu langkah konkret adalah penyelenggaraan Pelatihan Mediasi Publik Internasional bekerja sama dengan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA).

Indonesia Arbitration Week & Mediation Summit 2025 bukan sekadar menghasilkan rekomendasi, tetapi menegaskan arah baru perjalanan hukum Indonesia, menuju sistem penyelesaian sengketa yang lebih adil, beradab, dan bermartabat.

Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *