Bali, CYBERNUSANTARA1.ID — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan melakukan langkah besar dalam penguatan supremasi hukum dan diplomasi kemanusiaan lintas negara. Hal ini terungkap dalam forum Indonesia Arbitration Week & Mediation Summit 2025, yang resmi menginisiasi pembentukan Indonesia–Malaysia International Mediator Working Group.
Kelompok kerja ini akan menjadi jembatan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan internasional secara damai, adil, dan bermartabat, sebuah langkah monumental yang mencerminkan komitmen kedua negara dalam mengedepankan solusi humanis dan berkeadilan sosial.
Menjawab Tantangan Hukum dan Kemanusiaan Lintas Negara
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., menegaskan bahwa pembentukan working group ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi strategi hukum yang sarat dimensi sosial dan moral.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
“Kita tidak hanya sedang membangun struktur hukum, tetapi menegakkan jembatan kemanusiaan. Hukum yang baik adalah hukum yang melindungi manusia di baliknya,” tegas Prof. Sabela (8/11).
Menurutnya, perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Malaysia kerap menimbulkan kesenjangan perlindungan bagi pekerja migran, sehingga mekanisme mediasi lintas negara menjadi kebutuhan mendesak agar penyelesaian konflik tidak berujung pada kriminalisasi, diskriminasi, atau pelanggaran HAM.

Maksud, Tujuan, dan Manfaat Pembentukan Working Group
Pembentukan Indonesia–Malaysia International Mediator Working Group dirancang berdasarkan tiga pilar utama:
1. Maksud
- Menciptakan mekanisme kolaborasi formal antardua negara dalam menangani sengketa ketenagakerjaan lintas yurisdiksi.
- Mendorong diplomasi hukum yang preventif dan restoratif, bukan hanya represif.
2. Tujuan
- Menjamin akses keadilan bagi pekerja migran melalui mediasi yang adil dan transparan.
- Meningkatkan kapasitas mediator profesional dari kedua negara.
- Memperkuat kerja sama bilateral bidang hukum dan ketenagakerjaan.
- Mengurangi potensi konflik diplomatik melalui jalur penyelesaian damai yang terstruktur.
3. Manfaat
- Bagi pekerja migran: perlindungan hukum yang cepat, efisien, dan manusiawi.
- Bagi pemerintah: instrumen diplomasi hukum dan kemanusiaan yang konkret di kawasan ASEAN.
- Bagi dunia usaha: kepastian hukum dan stabilitas ketenagakerjaan.
Bagi masyarakat internasional: wujud komitmen Indonesia–Malaysia terhadap prinsip peaceful dispute settlement sesuai Piagam PBB.
“Tujuan akhir kita adalah menghadirkan hukum yang tidak menakutkan, tetapi menenangkan. Setiap sengketa yang selesai secara damai adalah kemenangan bagi kemanusiaan,” ujar Prof. Sabela.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Jembatan Diplomasi Hukum dan Restorasi Sosial
Working group ini akan melibatkan mediator profesional, akademisi, praktisi hukum, dan lembaga ketenagakerjaan dari kedua negara. Selain menangani kasus aktual, mereka akan merumuskan:
- pedoman mediasi internasional,
- code of conduct mediator,
- standard operating procedure kerja sama bilateral.
“Kita ingin menciptakan soft diplomacy di bidang hukum — diplomasi yang mengedepankan kemanusiaan, bukan konfrontasi. Indonesia menunjukkan bahwa sengketa dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan hati nurani,” tambah Prof. Sabela.
Arah Baru Indonesia Sebagai Pusat Mediasi Asia Tenggara
Pembentukan working group ini merupakan bagian dari 11 rekomendasi fenomenal yang dihasilkan dalam Indonesia Arbitration Week & Mediation Summit 2025. Rekomendasi tersebut menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat mediasi dan arbitrase kawasan.
Langkah ini menandai pergeseran paradigma dari sistem yang hanya berorientasi litigasi menuju restorative and collaborative justice.
“Melalui mediasi lintas negara, kita sedang menanamkan nilai bahwa hukum tidak hanya menilai benar atau salah, tapi memulihkan hubungan dan menjaga martabat,” tegas Prof. Sabela.
Perlindungan Pekerja Migran dan Supremasi Hukum ASEAN
Salah satu fokus utama working group ini adalah penyelesaian cepat dan bermartabat atas sengketa tenaga kerja migran Indonesia di Malaysia, termasuk kontrak kerja, upah, maupun pelanggaran hak dasar pekerja.
Mekanisme mediasi bilateral ini dinilai dapat menjadi preseden positif bagi negara-negara ASEAN untuk membangun standar penyelesaian sengketa lintas batas yang beradab dan menjunjung keadilan sosial.
Meneguhkan Hukum yang Hidup untuk Kemanusiaan
Bagi Prof. Sabela, hukum sejati tidak berhenti sebagai teks, tetapi harus hadir sebagai pelindung kehidupan.
“Hukum harus hidup, melindungi, dan memulihkan. Ketika sengketa diselesaikan tanpa perpecahan, di situlah hukum mencapai kemuliaannya,” tutup Prof. Sabela.
Dengan terbentuknya Indonesia–Malaysia International Mediator Working Group, Indonesia kembali meneguhkan diri sebagai bangsa yang tidak hanya menjunjung hukum, tetapi juga memanusiakan hukum.
DSI Hadir dengan Kekuatan SDM Non-Litigasi Terbesar di Kawasan
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mencatat kapasitas SDM penyelesaian sengketa non-litigasi yang impresif, yakni:
- 6.000 Mediator
- 148 Konsiliator
- 250 Ajudikator
- 859 Arbiter
- 125 Praktisi Dewan Sengketa
Selain itu, DSI terus mendorong peningkatan kompetensi mediator, konsiliator, ajudikator, dan arbiter Indonesia ke tingkat internasional. Salah satu langkah strategisnya adalah penyelenggaraan Pelatihan Mediasi Publik Internasional bekerja sama dengan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA).
Forum Indonesia Arbitration Week & Mediation Summit 2025 juga dihadiri tokoh-tokoh penting, seperti:
- Abe Quadan – President AIDRA
- Puan Mursidah – Malaysian International Mediation Center
- Ratusan mediator dan arbiter DSI dari berbagai provinsi Indonesia.
Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










